Megawati Soroti Eksistensi KPK

Rabu, 19 Agustus 2015 - 09:52 WIB
Megawati Soroti Eksistensi KPK
Megawati Soroti Eksistensi KPK
A A A
JAKARTA - Presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menyinggung keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga ad hoc yang suatu saat bisa dibubarkan jika para pejabat tidak lagi korupsi.

Namun, meski statusnya ad hoc, KPK masih tetap dibutuhkan sepanjangkorupsi masihtetapada.

”Kita harus memberhentikan yang namanya korupsi sehingga komisi yang sebetulnya sifatnya ad hoc ini harus sementara saja, dapat diselesaikan, dapat dibubarkan,” kata Megawati saat menjadi pembicara kunci pada seminar nasional kebangsaan dalam rangka memperingati Hari Konstitusi dengan tema ”Mengkaji Sistem Ketatanegaraan: Apakah Sudah Baik?” di Gedung MPR, Jakarta, kemarin.

Menurut Megawati, dalam kehidupan sosial, pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur distribusi secara adil. Namun, nyatanya distribusi itu malah dikorupsi sehingga muncul ketidakadilan dan lahirlah KPK sebagai solusi untuk menghentikan praktik korup tersebut. Namun, yang namanya lembaga ad hoc, sifatnya tetap sementara. Tetapi, untuk membubarkannya haruslah dengan satu syarat yakni korupsi sudah tidak ada lagi.

”Kalau dengan seperti ini, saya di sosmed di-bullly sebagai sebuah atraksi. Jadi, itu sangat pendek berpikirnya bahwa Bu Mega tidak setuju dengan ada KPK,” paparnya. Padahal, lanjut Megawati, kalau pejabat sudah berhenti korupsi dan korupsi tidak ada lagi, sudah tentu KPK tidak dibutuhkan lagi. ”Kalau kita berhenti, tidak korupsi, ya tentu saja KPK ya tidak ada lagi. Itu pemikiran yang sangat logis,” tandasnya.

Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tidak mempersoalkan pidato Megawati yang menyinggung KPK. Dia menilai apa yang diutarakan Mega itu sesuatu yang wajar. ”Pernyataan Bu Mega sangat wajar saja dan jangan dibaca secara parsial,” ujarnya. Senada dengan Mega, Indriyanto menyatakan, bila Indonesia sudah bersih dan sama sekali tidak ada korupsi, baik dengan metode prosedural maupun substansial, memang tidak diperlukan Direktorat Tipikor Polri, Pidsus Tipikor Kejaksaan, dan KPK.

”Kan Bu Mega bilang, selama korupsi masih ada, KPK tetap dibutuhkan. Makna yang bisa ditarik dari pernyataan Bu Mega adalah pejabat harus bersih dari korupsi apa pun bentuknya,” ungkapnya. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP meyakini tidak akan ada pembubaran KPK. KPK tidak boleh dibubarkan karena korupsi masih marak dan korupsi adalah musuh besar bangsa ini. ”Saya tidak mendengar secara langsung redaksional statement -nya Bu Megawati secara lengkap. Apakah membubarkan KPK itu dengan syaratsyarat atau tidak?” ucapnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengungkapkan, konteks yang disampaikan Megawati adalah terkait banyak lembaga ad hoc di bangsa ini. Konteksnya adalah bagaimana syarat suatu lembaga ad hoc sudah bisa dibubarkan.

”Jadi, Bu Mega menyoroti banyaknya lembaga- lembaga negara ad hoc di Indonesia. Selain terlalu banyak, kinerjanya juga jadi tumpang tindih. Karena itu, perlu dievaluasi agar tak membebani keuangan negara. Khusus untuk KPK, pernyataan Bu Mega clear . Itu baru bisa dibubarkan kalau sudah tidak ada korupsi,” katanya.

Rahmat sahid/ ilham safutra/ sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1717 seconds (0.1#10.140)