KPK Sebut OC Kaligis Ikut-ikutan Tren Manfaatkan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Dalil-dalil dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditolak mentah-mentah oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, sosok OC Kaligis sebagai advokat atau pengacara seharusnya dapat menjadi panutan bagi masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum.
"Bukan justru sebaliknya, menjadi orang yang terlibat dalam kejahatan korupsi itu sendiri," kata Rasamala dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Menurut Rasamala, gugatan praperadilan yang diajukan OC Kaligis merupakan upaya pengacara senior tersebut berkelit dari penyidikan KPK. OC Kaligis disebut telah memanfaatkan lembaga praperadilan guna mencari peluang menghindari penuntutan yang bersifat pidana.
"Memanfaatkan lembaga peradilan kini jadi tren," ucap Rasamala.
Rasamala menegaskan, penetapan tersangka OC Kaligis merupakan hasil pengembangan dari perkara tangkap tangan yang terlebih dahulu dilakukan KPK. Tak hanya itu, bukti yang memberatkan OC Kaligis sebagai tersangka juga telah dimiliki lembaga antikorupsi tersebut.
"Dari keterangan dan bukti yangn didapatkan penyidik, termohon telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama serta memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada majelis hakim, dan panitera PTUN Medan yang diduga oleh pemohon," pungkasnya.
PILIHAN:
Pengacara OC Kaligis Sebut Penangkapan Kliennya Tidak Sah
Megawati Tidak Pantas Wacanakan Pembubaran KPK
Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, sosok OC Kaligis sebagai advokat atau pengacara seharusnya dapat menjadi panutan bagi masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum.
"Bukan justru sebaliknya, menjadi orang yang terlibat dalam kejahatan korupsi itu sendiri," kata Rasamala dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Menurut Rasamala, gugatan praperadilan yang diajukan OC Kaligis merupakan upaya pengacara senior tersebut berkelit dari penyidikan KPK. OC Kaligis disebut telah memanfaatkan lembaga praperadilan guna mencari peluang menghindari penuntutan yang bersifat pidana.
"Memanfaatkan lembaga peradilan kini jadi tren," ucap Rasamala.
Rasamala menegaskan, penetapan tersangka OC Kaligis merupakan hasil pengembangan dari perkara tangkap tangan yang terlebih dahulu dilakukan KPK. Tak hanya itu, bukti yang memberatkan OC Kaligis sebagai tersangka juga telah dimiliki lembaga antikorupsi tersebut.
"Dari keterangan dan bukti yangn didapatkan penyidik, termohon telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama serta memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada majelis hakim, dan panitera PTUN Medan yang diduga oleh pemohon," pungkasnya.
PILIHAN:
Pengacara OC Kaligis Sebut Penangkapan Kliennya Tidak Sah
Megawati Tidak Pantas Wacanakan Pembubaran KPK
(kri)