KPK Sebut OC Kaligis Ikut-ikutan Tren Manfaatkan Praperadilan

Selasa, 18 Agustus 2015 - 21:38 WIB
KPK Sebut OC Kaligis...
KPK Sebut OC Kaligis Ikut-ikutan Tren Manfaatkan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Dalil-dalil dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditolak mentah-mentah oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, sosok OC Kaligis sebagai advokat atau pengacara seharusnya dapat menjadi panutan bagi masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum.

"Bukan justru sebaliknya, menjadi orang yang terlibat dalam kejahatan korupsi itu sendiri," kata Rasamala dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Menurut Rasamala, gugatan praperadilan yang diajukan OC Kaligis merupakan upaya pengacara senior tersebut berkelit dari penyidikan KPK. OC Kaligis disebut telah memanfaatkan lembaga praperadilan guna mencari peluang menghindari penuntutan yang bersifat pidana.

"Memanfaatkan lembaga peradilan kini jadi tren," ucap Rasamala.

Rasamala menegaskan, penetapan tersangka OC Kaligis merupakan hasil pengembangan dari perkara tangkap tangan yang terlebih dahulu dilakukan KPK. Tak hanya itu, bukti yang memberatkan OC Kaligis sebagai tersangka juga telah dimiliki lembaga antikorupsi tersebut.

"Dari keterangan dan bukti yangn didapatkan penyidik, termohon telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama serta memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada majelis hakim, dan panitera PTUN Medan yang diduga oleh pemohon," pungkasnya.

PILIHAN:
Pengacara OC Kaligis Sebut Penangkapan Kliennya Tidak Sah

Megawati Tidak Pantas Wacanakan Pembubaran KPK
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Sangat Sulit bagi Kaesang...
Sangat Sulit bagi Kaesang Saingi Popularitas Puan Maharani di Dapil Jateng V
Kaesang Nyaleg di Dapil...
Kaesang Nyaleg di Dapil Puan: Ujian Pengaruh Jokowi di Kandang Banteng PDIP
Herti Sastra Munthe...
Herti Sastra Munthe Siap Terapkan Hasil Bimtek Perindo di Deli Serdang
Kawal Ketat APBD, Legislator...
Kawal Ketat APBD, Legislator Partai Perindo Lombok Barat Dapat Apresiasi dari Angela Tanoesoedibjo
PBNU Minta Jaksa Agung...
PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus
Wabup Maluku Tengah...
Wabup Maluku Tengah Sebut Bimtek Perindo Jadi Ajang Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved