OC Kaligis Protes KPK Soal Penetapan Tersangka Hingga Isolasi

Selasa, 18 Agustus 2015 - 16:32 WIB
OC Kaligis Protes KPK...
OC Kaligis Protes KPK Soal Penetapan Tersangka Hingga Isolasi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Dalam sidang perdana ini, melalui pengacaranya Humphrey Djemat, OC Kaligis menggugat penetapannya sebagai tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bersama ini, pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon. Adalah dalil pemohon bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya adalah tidak sah," kata Humphrey dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Tak hanya itu, OC Kaligis juga menggugat soal penangkapan dan penahanan yang dikakukan KPK terhadapnya. Kata Humphrey, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya adalah tidak sah. Khususnya isolasi yang diterapkan KPK terhadap Kaligis sejak tanggal 14 Juli hingga 21 Juli 2015.

"Isolasi tersebut melanggar berbagai hak pemohon, di antaranya hak untuk bertemu dengan penasihat hukum dan keluarganya," kata Humphrey.

Dalam kesempatan itu, Humphrey juga membacakan gugatan terkait proses penyidikan yang dilakukan terhadap Kaligis. Menurutnya, penyidikan terhadap kliennya tidak sah.

PILIHAN:
Johan Yakin Megawati Tak Berniat Bubarkan KPK

Indriyanto Nilai Pernyataan Megawati Bubarkan KPK Wajar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7529 seconds (0.1#10.140)