Razman Arief Nasution Mundur Jadi Pengacara Gatot dan Evi

Selasa, 18 Agustus 2015 - 14:39 WIB
Razman Arief Nasution...
Razman Arief Nasution Mundur Jadi Pengacara Gatot dan Evi
A A A
JAKARTA - Razman Arief Nasution menyatakan mundur menjadi tim advokasi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

Razman yang sejak awal dipilih Gatot dan Evi dalam menangani dugaan kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan merasa tidak diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai pengacara. Dia mengaku hanya bertindak sebagai pengantar surat pasangan suami-istri tersebut.

"Temen-temen wartawan juga pasti juga tau kan kalau saya ke sini selalu mengantar surat keduanya. Kan tugas pengacara bukan seperti itu," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Mulai hari ini, kata Razman, dia secara resmi mengundurkan diri. Dia mengaku keputusan itu dipilih juga lantaran merasa telah diintervensi oleh Gatot maupun Evi.

"Saya tidak akan bisa diintervensi siapapun termasuk Bu Evi dan Pak Gatot sendiri," imbuhnya.

Lebih lanjut, pengacara berkepala plontos itu membeberkan bahwa adanya upaya keduanya dalam menutup-nutupi kasus yang tengah membelitnya.

"Kalau saya tanya terkait dengan Bansos (bantuan sosial), beliau mengatakan tidak tahu. Saya tanya tentang suap, beliau juga tidak tahu. Nah, saya kan bingung."

"Saya tidak mau integritas saya, saya pertaruhkan dengan sesuatu yang nantinya di pengadilan itu terpatahkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan tersangka pada Selasa 28 Juli 2015. Selain Gatot, penyidik juga meningkatkan status sang istri Evi Susanti menjadi tersangka.

Keduanya disebut-sebut sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Pasangan itu resmi ditahan KPK pada Senin 3 Agustus 2015. Keduanya pun ditahan didua rumah tahanan (Rutan) berbeda. Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Pidato Tiga Kali, Jokowi Diprotes Megawati

Usut Kasus Bansos Sumut, Kejagung Koordinasi dengan BPK Medan
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved