Razman Arief Nasution Mundur Jadi Pengacara Gatot dan Evi
A
A
A
JAKARTA - Razman Arief Nasution menyatakan mundur menjadi tim advokasi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.
Razman yang sejak awal dipilih Gatot dan Evi dalam menangani dugaan kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan merasa tidak diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai pengacara. Dia mengaku hanya bertindak sebagai pengantar surat pasangan suami-istri tersebut.
"Temen-temen wartawan juga pasti juga tau kan kalau saya ke sini selalu mengantar surat keduanya. Kan tugas pengacara bukan seperti itu," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Mulai hari ini, kata Razman, dia secara resmi mengundurkan diri. Dia mengaku keputusan itu dipilih juga lantaran merasa telah diintervensi oleh Gatot maupun Evi.
"Saya tidak akan bisa diintervensi siapapun termasuk Bu Evi dan Pak Gatot sendiri," imbuhnya.
Lebih lanjut, pengacara berkepala plontos itu membeberkan bahwa adanya upaya keduanya dalam menutup-nutupi kasus yang tengah membelitnya.
"Kalau saya tanya terkait dengan Bansos (bantuan sosial), beliau mengatakan tidak tahu. Saya tanya tentang suap, beliau juga tidak tahu. Nah, saya kan bingung."
"Saya tidak mau integritas saya, saya pertaruhkan dengan sesuatu yang nantinya di pengadilan itu terpatahkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan tersangka pada Selasa 28 Juli 2015. Selain Gatot, penyidik juga meningkatkan status sang istri Evi Susanti menjadi tersangka.
Keduanya disebut-sebut sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.
Pasangan itu resmi ditahan KPK pada Senin 3 Agustus 2015. Keduanya pun ditahan didua rumah tahanan (Rutan) berbeda. Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Pidato Tiga Kali, Jokowi Diprotes Megawati
Usut Kasus Bansos Sumut, Kejagung Koordinasi dengan BPK Medan
Razman yang sejak awal dipilih Gatot dan Evi dalam menangani dugaan kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan merasa tidak diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai pengacara. Dia mengaku hanya bertindak sebagai pengantar surat pasangan suami-istri tersebut.
"Temen-temen wartawan juga pasti juga tau kan kalau saya ke sini selalu mengantar surat keduanya. Kan tugas pengacara bukan seperti itu," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Mulai hari ini, kata Razman, dia secara resmi mengundurkan diri. Dia mengaku keputusan itu dipilih juga lantaran merasa telah diintervensi oleh Gatot maupun Evi.
"Saya tidak akan bisa diintervensi siapapun termasuk Bu Evi dan Pak Gatot sendiri," imbuhnya.
Lebih lanjut, pengacara berkepala plontos itu membeberkan bahwa adanya upaya keduanya dalam menutup-nutupi kasus yang tengah membelitnya.
"Kalau saya tanya terkait dengan Bansos (bantuan sosial), beliau mengatakan tidak tahu. Saya tanya tentang suap, beliau juga tidak tahu. Nah, saya kan bingung."
"Saya tidak mau integritas saya, saya pertaruhkan dengan sesuatu yang nantinya di pengadilan itu terpatahkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan tersangka pada Selasa 28 Juli 2015. Selain Gatot, penyidik juga meningkatkan status sang istri Evi Susanti menjadi tersangka.
Keduanya disebut-sebut sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.
Pasangan itu resmi ditahan KPK pada Senin 3 Agustus 2015. Keduanya pun ditahan didua rumah tahanan (Rutan) berbeda. Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Pidato Tiga Kali, Jokowi Diprotes Megawati
Usut Kasus Bansos Sumut, Kejagung Koordinasi dengan BPK Medan
(kri)