Molor Dua Jam, Sidang Praperadilan OC Kaligis Akhirnya Digelar
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan praperadilan yang diajukan pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Sidang digelar hari ini setelah sebelumnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memundurkan jadwal pelaksanaan sidang.
Menuru jadwal seharusnya sidang praperadilan dimulai pukul 09,00 WIB. Namun, sidang yang diketuai Hakim Suprapto ini baru dimulai pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Sindonews di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (18/8/2015) telah hadir sekira 30 orang kuasa hukum OC Kaligis.
Mereka tampak menempati tempat duduk di sebelah kiri ruangan sidang. Sementara itu, enam orang Biro Hukum KPK terlihat menempati tempat duduk sebelah kanan ruang sidang.
Menghadapi sidang praperadilan hari ini, Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Jemat mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti berupa saksi dan sejumlah dokumen.
Seperti diketahui, Kaligis saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Tim hukum sudah menyiapkan bukti-bukti surat, ahli dan saksi-saksi fakta. Total ada 10 saksi," kata Humphrey.
Sidang ini seharusnya digelar pada Senin 10 Agustus 2015 lalu. Namun akhirinya ditunda karena tidak dihadiri pihak KPK.
PILIHAN:
Hadir di MPR, Megawati Bicara Sistem Kenegaraan
Sidang digelar hari ini setelah sebelumnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memundurkan jadwal pelaksanaan sidang.
Menuru jadwal seharusnya sidang praperadilan dimulai pukul 09,00 WIB. Namun, sidang yang diketuai Hakim Suprapto ini baru dimulai pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Sindonews di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (18/8/2015) telah hadir sekira 30 orang kuasa hukum OC Kaligis.
Mereka tampak menempati tempat duduk di sebelah kiri ruangan sidang. Sementara itu, enam orang Biro Hukum KPK terlihat menempati tempat duduk sebelah kanan ruang sidang.
Menghadapi sidang praperadilan hari ini, Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Jemat mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti berupa saksi dan sejumlah dokumen.
Seperti diketahui, Kaligis saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Tim hukum sudah menyiapkan bukti-bukti surat, ahli dan saksi-saksi fakta. Total ada 10 saksi," kata Humphrey.
Sidang ini seharusnya digelar pada Senin 10 Agustus 2015 lalu. Namun akhirinya ditunda karena tidak dihadiri pihak KPK.
PILIHAN:
Hadir di MPR, Megawati Bicara Sistem Kenegaraan
(dam)