Kemenkumham Diminta Tak Mudah Beri Remisi

Selasa, 18 Agustus 2015 - 12:00 WIB
Kemenkumham Diminta...
Kemenkumham Diminta Tak Mudah Beri Remisi
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta tidak mudah memberikan remisi kepada para narapidana (napi) khususnya kasus korupsi.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin dan istirnya Neneng Sri Wahyuni sebagai remisi dasawarsa dalam memperingati HUT ke-70 Republik Indonesia.

Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan meskipun pemberian remisi diatur dalam Keputusan Presiden (Kepress) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan, namun pemerintah seharusnya memperketat aturan tersebut dengan mengacu PP Nomor 99 Tahun 2005.

"Pemberian remisi dasawarsa atas dasar Keppres tahun 1955 dan memang sebaiknya pemerintah menggunakan atau menyesuaikan dengan PP (Peraturan Pemerintah) tahun 2012 tentang syarat perketatan pemberian remisi," tutur Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2015).

Indriyanto mengungkapkan kendati hal itu menjadi otoritas penuh Menkumham, namun ahli hukum pidana itu menilai adanya kesan aturan yang berbeda.

"Walaupun pemberian remisi merupakan otoritas penuh pemerintah sehingga tidak terkesan adanya double standard (standar ganda) tentang pemberian remisi," tuturnya.

Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 1.938 orang napi kasus korupsi berupa remisi umum dan remisi dasawarsa memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 Republik Indonesia.

Dari total tersebut, terpidana perkara korupsi proyek wisma atlet yang juga mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni, terpidana perkara korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008 itu mendapatkan pengurangan masa tahanan.

"KPK beri rekomendasi (remisi) untuk Nazaruddin dan Neneng. Mereka yang dapat JC (justice collaborator) Neneng, Nazaruddin, Deviardi, Kosasih Abas," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly usai upacara HUT ke-70 RI di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Agustus 2015.


PILIHAN:


Akil, Angie, Atut Tak Dapat Remisi
(dam)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved