Kemenkumham Diminta Tak Mudah Beri Remisi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta tidak mudah memberikan remisi kepada para narapidana (napi) khususnya kasus korupsi.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin dan istirnya Neneng Sri Wahyuni sebagai remisi dasawarsa dalam memperingati HUT ke-70 Republik Indonesia.
Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan meskipun pemberian remisi diatur dalam Keputusan Presiden (Kepress) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan, namun pemerintah seharusnya memperketat aturan tersebut dengan mengacu PP Nomor 99 Tahun 2005.
"Pemberian remisi dasawarsa atas dasar Keppres tahun 1955 dan memang sebaiknya pemerintah menggunakan atau menyesuaikan dengan PP (Peraturan Pemerintah) tahun 2012 tentang syarat perketatan pemberian remisi," tutur Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2015).
Indriyanto mengungkapkan kendati hal itu menjadi otoritas penuh Menkumham, namun ahli hukum pidana itu menilai adanya kesan aturan yang berbeda.
"Walaupun pemberian remisi merupakan otoritas penuh pemerintah sehingga tidak terkesan adanya double standard (standar ganda) tentang pemberian remisi," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 1.938 orang napi kasus korupsi berupa remisi umum dan remisi dasawarsa memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 Republik Indonesia.
Dari total tersebut, terpidana perkara korupsi proyek wisma atlet yang juga mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni, terpidana perkara korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008 itu mendapatkan pengurangan masa tahanan.
"KPK beri rekomendasi (remisi) untuk Nazaruddin dan Neneng. Mereka yang dapat JC (justice collaborator) Neneng, Nazaruddin, Deviardi, Kosasih Abas," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly usai upacara HUT ke-70 RI di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Agustus 2015.
PILIHAN:
Akil, Angie, Atut Tak Dapat Remisi
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin dan istirnya Neneng Sri Wahyuni sebagai remisi dasawarsa dalam memperingati HUT ke-70 Republik Indonesia.
Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan meskipun pemberian remisi diatur dalam Keputusan Presiden (Kepress) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan, namun pemerintah seharusnya memperketat aturan tersebut dengan mengacu PP Nomor 99 Tahun 2005.
"Pemberian remisi dasawarsa atas dasar Keppres tahun 1955 dan memang sebaiknya pemerintah menggunakan atau menyesuaikan dengan PP (Peraturan Pemerintah) tahun 2012 tentang syarat perketatan pemberian remisi," tutur Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2015).
Indriyanto mengungkapkan kendati hal itu menjadi otoritas penuh Menkumham, namun ahli hukum pidana itu menilai adanya kesan aturan yang berbeda.
"Walaupun pemberian remisi merupakan otoritas penuh pemerintah sehingga tidak terkesan adanya double standard (standar ganda) tentang pemberian remisi," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 1.938 orang napi kasus korupsi berupa remisi umum dan remisi dasawarsa memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 Republik Indonesia.
Dari total tersebut, terpidana perkara korupsi proyek wisma atlet yang juga mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni, terpidana perkara korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008 itu mendapatkan pengurangan masa tahanan.
"KPK beri rekomendasi (remisi) untuk Nazaruddin dan Neneng. Mereka yang dapat JC (justice collaborator) Neneng, Nazaruddin, Deviardi, Kosasih Abas," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly usai upacara HUT ke-70 RI di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Agustus 2015.
PILIHAN:
Akil, Angie, Atut Tak Dapat Remisi
(dam)