Kemenkumham Diminta Tak Mudah Beri Remisi

Selasa, 18 Agustus 2015 - 12:00 WIB
Kemenkumham Diminta...
Kemenkumham Diminta Tak Mudah Beri Remisi
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta tidak mudah memberikan remisi kepada para narapidana (napi) khususnya kasus korupsi.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin dan istirnya Neneng Sri Wahyuni sebagai remisi dasawarsa dalam memperingati HUT ke-70 Republik Indonesia.

Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan meskipun pemberian remisi diatur dalam Keputusan Presiden (Kepress) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan, namun pemerintah seharusnya memperketat aturan tersebut dengan mengacu PP Nomor 99 Tahun 2005.

"Pemberian remisi dasawarsa atas dasar Keppres tahun 1955 dan memang sebaiknya pemerintah menggunakan atau menyesuaikan dengan PP (Peraturan Pemerintah) tahun 2012 tentang syarat perketatan pemberian remisi," tutur Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2015).

Indriyanto mengungkapkan kendati hal itu menjadi otoritas penuh Menkumham, namun ahli hukum pidana itu menilai adanya kesan aturan yang berbeda.

"Walaupun pemberian remisi merupakan otoritas penuh pemerintah sehingga tidak terkesan adanya double standard (standar ganda) tentang pemberian remisi," tuturnya.

Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 1.938 orang napi kasus korupsi berupa remisi umum dan remisi dasawarsa memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 Republik Indonesia.

Dari total tersebut, terpidana perkara korupsi proyek wisma atlet yang juga mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni, terpidana perkara korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008 itu mendapatkan pengurangan masa tahanan.

"KPK beri rekomendasi (remisi) untuk Nazaruddin dan Neneng. Mereka yang dapat JC (justice collaborator) Neneng, Nazaruddin, Deviardi, Kosasih Abas," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly usai upacara HUT ke-70 RI di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Agustus 2015.


PILIHAN:


Akil, Angie, Atut Tak Dapat Remisi
(dam)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved