Mengeruk Investasi dengan Menjual Status Kewarganegaraan

Selasa, 18 Agustus 2015 - 08:17 WIB
Mengeruk Investasi dengan...
Mengeruk Investasi dengan Menjual Status Kewarganegaraan
A A A
Krisis ekonomi yang melanda dunia dan Eropa menginspirasi banyak negara kreatif mencari cara mengeruk pundi-pundi uang untuk mengantisipasi datangnya krisis.

Salah satu terobosan yang dilakukan itu adalah dengan membuka pintu lebar-lebar kepada orang-orang kaya bisa mengantongi status kewarganegaraan dengan membayar sejumlah uang dan berinvestasi.

-Konsultan bisnis kewarganegaraan firma hukum Henley & Partners menyebut, sepanjang 2014 puluhan pemerintahan telah meraup USD4 miliar investasi langsung melalui program kewarganegaraan.

- Dalam laporan Dana Moneter Internasional (IMF) menyebutkan, kewarganegaraan dari program investasi menyebutkan adanya "lonjakan klien dari Tiongkok, diikuti oleh Rusia, dan orang kaya dari Timur Tengah

- Salah satu kebangkitan negara Eropa dalam menarik investasi asing adalah dengan kebijakan menawarkan status kewarganegaraan.

- Portugal mencapai angka pertumbuhan 0,5%.

- Italia yang dicemaskan berbagai pihak ternyata tumbuh 0,1%.

- Spanyol (yang mengalami krisis) dan Prancis masingmasing mencapai 0,3%.

- Motor kebangkitan pertumbuhan itu adalah Jerman yang mencapai 0,4% pada akhir 2013.

- Ekonomi zona euro bergerak tumbuh meningkat 0,3% dibandingkan kuartal yang sama pada tahun lalu.

- Menurut Badan Pusat Statistik Uni Eropa pada 14 Februari 2014, perekonomian di zona euro mulai bangkit. Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal keempat 2013 menunjukkan kenaikan yang lebih tinggi dibandingkan dengan prakiraan semula.

Negara-negara yang menjual status kewarganegaraan

Malta
Pada 13 November 2013 diluncurkan kebijakan di mana tiap orang asing bisa membeli kewarganegaraan Malta seharga 650.000 euro (kirakira lebih dari Rp650 juta).

Siprus
Sejak April 2013, Presiden Nikos Anstasiades mengumumkan akan memberikan paspor Siprus kepada investor asal bersedia investasi minimal 3 juta euro Irlandia Orang bisa memperoleh kewarganegaraan jika melakukan investasi melalui proyek publik pada sektor pendidikan, kesehatan, seni, dan olahraga dengan nilai minimal 500.000 euro.

Portugal
Investor cukup menginvestasikan uangnya 500.000 Euro untuk mendapatkan kewarganegaraan Portugal

Hungaria
Status kewarganegaraan akan diberikan jika bersedia membeli obligasi negara.

Austria
Investasi langsung seharga USD10 juta diharuskan untuk mendapatkan status kewarganegaraan di negara ini

Inggris
Nilai investasi harus mencapai 1 juta Poundsterling untuk mendapatkan status kewarganegaraan

Hong Kong
Di Hong Kong, berinvestasi untuk mendapatkan status kewarganegaraan sangat tidak bisa dilakukan, tapi izin tinggal bisa diperoleh dengan mudah. Caranya cukup menanamkan investasi USD1,3 juta, Amda dapat menikmati biaya pajak paling rendah di dunia dan mendapatkan perawatan kesehatan bersubsidi tinggi

Singapura
Singapura memiliki Program Investor Global (Global Investor Program) dimana para pemohon bisa berinvestasi USD2 juta untuk memperoleh izin menetap permanen

Dominika
Dengan investasi USD100.000 dan biaya-biaya tambahan lain serta wawancara langsung di pulau itu, kewarganegaraan bisa dibeli

Antigua dan Barbuda
Antigua and Barbuda memperkenalkan program mereka pada 2013 yaitu investasi bidang perumahan sebesar USD400.000 atau sumbangan USD200.000

Tiga permasalahan kewarganegaraan


1.Apatride
istilah bagi seseorang yang tidak memiliki status kewaganegaraan. Hal ini disebabkan ada seseorang yang orang tuanya menganut asas yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli), namun ia lahir di negara yang menganut asas yang berdasarkan darah keturunan (ius sanguinis)

2.Bipatride
Istilah untuk seseorang yang memiliki kewargaegaraan ganda (rangkap) atau memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dapat terjadi jika ada seseorang yang orang tuanya menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), sedangkan ia sendiri lahir di negara yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli).

3.Multipatride
Istilah untuk seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal tersebut dapat terjadi karena seseorang yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara atau juga karena seseorang yang kedua orang tuanya memiliki kewarganegaraan yang berbeda

Dalam penentuan kewarganegaraan ada dua asas atau pedoman

1. Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
Ius soli (tempat kelahiran) Negara yang menganut asas kewarganegaran ini antara lain Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili dan Kolombia
Ius sanguinis (keturunan) Negara yang menganut asa ini antara lain China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India

2.Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan

Asas kesatuan hukum
berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah
Asas persamaan derajat
Suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masingmasing pihak.Jadi, baik suami maupun isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya

Cara memperoleh kewarganegaraan

1. Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis)
Dalam unsur ini cara memperoleh suatu kewarganegaraan didasarkan pada keawarganegaraan orang tuanya

2.Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli)
Pada unsur ini, kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan berdasarkan daerah tempat ia dilahirkan

3.Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Seseorang yang tidak memenuhi syarat kewarganegaraan ius soli dan ius sanguinis tetap bisa mendapatkan atau memperoleh kewarganegaraan yaitu dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur unsur ini di berbagai negara itu berbeda

INDEKS PASPOR ‘SAKTI’

ARTON, sebuah perusahaan penasehat yang membantu orang mengurus kewarganegaraan dan program residensi bagi investor baru-baru ini menciptakan Indeks Paspor.

AS : 147 negara*
Inggris: 147 negara
Jerman: 145 negara
Korea: 145 negara
Prancis: 145 negara
Italia: 144 negara
Swedia: 144 negara
Jepang: 143 negara
Singapura: 143 negara

NEGARA DENGAN PASPOR PALING LEMAH

Lebanon: 38 negara*
Sri Lanka: 38 negara
Sudan: 38 negara
Nepal: 37 negara
Eritrea: 36 negara
Palestina: 36 negara
Pakistan: 32 negara
Somalia: 32 negara
Irak: 31 negara
Afghanistan: 23 negara

Foto-Foto: Istimewa/Grafis: Bobby Firmansyah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0812 seconds (0.1#10.140)