Komisi III Minta Transaksi Mencurigakan Dibuka

Selasa, 18 Agustus 2015 - 08:15 WIB
Komisi III Minta Transaksi...
Komisi III Minta Transaksi Mencurigakan Dibuka
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR meminta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 membuka identitas di antara 19 calon yang lolos tahap IV yang memiliki transaksi mencurigakan.

Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan, ada tiga poin penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan transaksi mencurigakan capim KPK. Pertama , dilihat dari sisi strategi pansel. Pansel sepatutnya mempertimbangkan lebih etis mana, apakah pansel membuka atau tidak nama capim pemilik transaksi mencurigakan itu.

Dua pilihan itu diserahkan sepenuhnya ke pansel, tetapi masing-masing pilihan punya konsekuensi. Kedua , Komisi III berharap pansel memilih orang yang tidak punya potensi masalah. Pansel pun harus bisa mempertimbangkan apakah transaksi mencurigakan itu bisa menjadi potensi masalah. Dengan demikian saat pimpinan KPK tersebut menjabat, tidak gampang dilakukan seperti apa yang terjadi sekarang ini, seperti yang dialami Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

”Ketiga , ya kita berharap nanti komposisinya bisa mendekati seperti pimpinan KPK Jilid I,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin. Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundangundangan DPP PDI Perjuangan ini melanjutkan, transaksi mencurigakan yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum tentu juga ada pidananya, sebab masih berstatus mencurigakan.

Pansel harus menjadikannya bahan penting untuk diverifikasi kepada capim. Sepanjang itu bisa dijelaskan dan bisa dipertanggungjawabkan oleh capim maka tidak perlu dipermasalahkan. ”Cuma sering kali kita ini kalau sudah dianggap mencurigakan sudah distigma bahwa ini sudah negatif, terus pidana. (Jadi) dikonfirmasi ke capim aja itu. Pansel kan masih punya waktu sampai 31 Agustus,” bebernya.

Sebelumnya, Ketua PPATK M Yusuf menyebutkan ada 10 orang dari 48 capim di seleksi tahap III yang memiliki transaksi mencurigakan, baik ringan maupun berat. Juru bicara Pansel Capim 2015-2019 Betti S Alisjahbana mengungkapkan, ada capim dari 19 capim yang lolos ke tahap IV itu memiliki transaksi mencurigakan dalam jumlah besar dan tunai. Pansel masih akan membahas dan mendalami sejumlah nama yang diduga memiliki rekening dan transaksi tidak wajar.

”Nah, mencurigakan itu bisa karena jumlahnya besar. Itu semua harus didalami, ada tidak penjelasan mengenai itu. Apa ya kalau ada orang punya transaksi besar, itu langsung digugurkan, itu yang masih harus kita bahas,” bebernya, akhir pekan lalu.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0836 seconds (0.1#10.140)