1.938 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 1.938 orang narapidana (napi) kasus korupsi mendapatkan remisi dari pemerintah pada Hari Ulang Tahun ke-70 Republik Indonesia.
Pemberian remisi itu berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan dan PP Nomor 99/2012.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pemberian remisi untuk narapidana ini bertepatan pada Peringatan HUT ke-70 RI.
"Di samping narapidana korupsi, ada juga narapidana lainnya yang mendapatkan remisi. Remisi tersebut berbentuk bebas dan pengurangan hukuman," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin (17/8/2015).
Yasonna berharap bagi napi yang akan menghirup udara bebas untuk kembali ke masyarakat dan hidup bersama.
Sementara bagi napi yang belum bebas, Yasonna berharap remisi dapat memberikan semangat hidup dan menunggu hari terkahir menjalani pembinaan.
PILIHAN
Petinggi dan Ribuan Kader Parpol KMP Upacara di Cibinong
Pemberian remisi itu berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan dan PP Nomor 99/2012.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pemberian remisi untuk narapidana ini bertepatan pada Peringatan HUT ke-70 RI.
"Di samping narapidana korupsi, ada juga narapidana lainnya yang mendapatkan remisi. Remisi tersebut berbentuk bebas dan pengurangan hukuman," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin (17/8/2015).
Yasonna berharap bagi napi yang akan menghirup udara bebas untuk kembali ke masyarakat dan hidup bersama.
Sementara bagi napi yang belum bebas, Yasonna berharap remisi dapat memberikan semangat hidup dan menunggu hari terkahir menjalani pembinaan.
PILIHAN
Petinggi dan Ribuan Kader Parpol KMP Upacara di Cibinong
(dam)