MKRI Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Kongres ke-3 AACC 2016

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 10:00 WIB
MKRI Ditunjuk Sebagai...
MKRI Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Kongres ke-3 AACC 2016
A A A
JAKARTA - Mahkamah konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dipercaya untuk menyelenggarakan Kongres ke- 3 Assosiation of Asian Constitusional Court dan Equvalent Institutions (AACC) di Nusa Dua, Bali pada 25-28 April 2016 mendatang.

Keputusan ini disetujui secara bulat dalam Board of Members Meeting AACC (Pertemuan anggota MK dan institusi sejenis se-Asia)kemarin. Setidaknya, ada 19 negara yang akan diundang sebagai observer dan 10 organisasi internasional sebagai tamu dalam kongres tersebut.

“Kongres diselenggarakan di Bali, dengan tema The Promotions and Protection od Citizen’s Constitusional Rights,” ungkap Presiden AACC, Arief Hidayat, yang juga Ketua MKRI, saat Board of Members Meeting AACC di Hotel Fairmont Jakarta kemarin.

Selain, mengesahkan Kongres AACC ke-3, pertemuan ter sebut juga meresmikan masuknya dua anggota baruAACC yakni MK Myanmar dan MK Kyrgyzstan. Dengan masuknya kedua negara tersebut, maka keangotaan AACC resmi menjadi 16 anggota. Bahkan, Arief pun meyakini keanggotaan AACC akan terus bertambah.

Diketahui, Board of Members Meeting merupakan organ pengambilan keputusan utama dari AACC. Tadinya, dalam pertemuan itu pun akan diambil keputusan terkait pembentukkan Sekretarian AACCsecara permanen. Namun, pem ben tukkan tersebut urung dilakukan karena masih banyak materi yang harus disiapkan.

Disamping Board of Members Meeting AACC, Symposium Internasional mengenai constitusional complaint (pengaduan konstitusional) digelar MKRI hari ini (15/8) di Hotel Fairmont Jakarta. Symposium yang dibuka oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, juga dihadiri sejumlah Negara diluar anggota AACCantara lain Eropa, Afrika dan Amerika Latin.

MKRI sendiri, ungkap Arief, memang tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pengaduan konstitusional. Walaupun, persoalan pengaduan konstitusional sangat sering masuk ke MK melalui Judicial Review (JR ). Sehingga, adanya Sympo sium ini setidaknya memberikan informasi dan masukkan serta gambaran tentang bagaimana penyelesaian dan masalah pengaduan konstitusional disejumlah Negara.

“Besok itu (hari ini 15/8), di Sympo sium kita akan belajar, bertukar pikiran dengan negara lain, jadi bukan untuk merubah kewenangan. Ini hanya untuk belajar, soalnya setiap Negara yang memiliki MK seper ti Spanyol, Turki, Korea Selatan, Hongaria, Austria itu memiliki ke wenangan constotusional com plaint,” lanjut.

Sementara itu, Hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia, Arifin Zakaria, mengungkapkan symposium ini akan memberikan banyak informasi dan tidak dipungkiri dapat mengukuhkan MK se-dunia dalam menegakkan dan melindungi hak konstitusional. Baginya, Mahkamah Persekutuan Malaysia banyak belajar dari MKRI, apalagi berkaitan dengan putusan.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved