KPPU Tak Percayai Alasan Pengusaha Penggemukan Sapi

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 09:56 WIB
KPPU Tak Percayai Alasan...
KPPU Tak Percayai Alasan Pengusaha Penggemukan Sapi
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus menginvestigasi sejumlah perusahaan penggemukan sapi (feedloter ) di Jakarta dan sekitarnya menyusul terjadinya kelangkaan daging sapi akhirakhir ini.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, investigasi dilakukan karena alasan yang diberikan para pengusaha feedloter saat penggerebekan di sejumlah lokasi pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8) tidak jelas. Para pengusaha berdalih tak melepas ribuan sapi siap potong itu lantaran tidak ada permintaan dari rumah pemotongan hewan (RPH).

Pernyataan mereka ini dinilai KPPU tak masuk akal lantaran di saat yang sama masyarakat resah karena stok daging sapi langka. Kalaupun tersedia harganya rata-rata di atas Rp100.000/kg-nya. ”Kami sudah berusaha menanyakan apa dasar dari para pengusaha ini untuk menahan dan tidak jadi memotong sapisapinya, tapi pengusaha belum mau memberikan alasan jelas,” ujar Syarkawi di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin.

Alasan pengusaha feedloter itu antara lain disampaikan saat dirinya bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman melaku- kan inspeksi ke PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) di Jalan Teluk Naga Tangerang, Banten. Di tempat ini, pihaknya menemukan 4.000 ekor sapi tidak dipotong meski sudah dipisahkan di kandang khusus.

Hingga kemarin investigasi masih dilakukan dan diharapkan hasilnya bisa disampaikan ke publik pada Selasa (18/8) mendatang. Dengan investigasi ini, diharapkan ada titik terang penyebab kelangkaan daging sapi yang telah meresahkan banyak kalangan masyarakat ini.

Wakil Ketua KPPU R Kurnia Sya’ranie menambahkan, investigasi dilakukan untuk mengetahui kecurangan atau praktik kartel oleh kalangan pengusaha tingkat feedloter atau importir. Sementara jajaran Polda Metro Jaya juga menginvestigasi 14 importir sapi di wilayah Jabodetabek. Kepolisian akan melakukan pengecekan apakah importir melakukan penimbunan sapi atau tidak.

Importir yang sengaja menahan sapi-sapi siap potong ke pasaran bisa dikategorikan melakukan tindakan pidana. ”Di Undang-Undang Pangan ada ancaman hukumannya itu, penimbunan barang di saat kelangkaan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian.

Helmi syarif/ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8203 seconds (0.1#10.140)