OC Kaligis Tidak Akan Dijerat Dua Pasal Ini
A
A
A
JAKARTA - Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Kamis 20 Agustus 2015.
Kaligis akan menjalani sidang perdana dengan mendengarkan agenda dakwaan terkait perkara dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Menurut kuasa hukum OC Kaligis, Humprey Djemat pada sidang perdana kliennya akan
mendengarkan dakwaan jaksa, yakni terkait dengan dua pasal yang dituduhkan jaksa.
Pertama, lanjut Humprey, adalah Pasal 6 ayat 1 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Melihat hal tersebut, Humprey mengaku bersyukur karena ada dua pasal yang tidak dikenakan kepada Kaligis seperti yang selalu disebut-sebut penyidik KPK.
"Yang hilang Pasal 5. Setelah kita dapat kepastian, di situ kita bisa memastikan sama sekali tidak ada pasal tindak pidana pencucian uang dan Pasal 21 tentang menghalangi-halangi penyidikan yang selalu dikatakan penyidik KPK kepada OCK (OC Kaligis) ," kata Humprey saat konferensi pers di Kantornya DPP AAI, Jalan Imam Bondjol, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Humprey menuturkan dengan dakwaan tersebut, posisi baik OC, anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry serta Gubenur Sumut Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evi Susanti yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama berada pada posisi yang sejajar atau diduga melakukan secara bersama-sama.
"Yang jadi pertanyaan, hasil OTT (operasi tangkap tangan) ke mana berkas kasusnya Gerry, hakim dan panitera karena yang maju duluan adalah berkasnya Pak OC," kata Humprey.
PILIHAN:
Velove Minta KPK Izinkan OC Kaligis Berobat di RSPAD
Kaligis akan menjalani sidang perdana dengan mendengarkan agenda dakwaan terkait perkara dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Menurut kuasa hukum OC Kaligis, Humprey Djemat pada sidang perdana kliennya akan
mendengarkan dakwaan jaksa, yakni terkait dengan dua pasal yang dituduhkan jaksa.
Pertama, lanjut Humprey, adalah Pasal 6 ayat 1 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Melihat hal tersebut, Humprey mengaku bersyukur karena ada dua pasal yang tidak dikenakan kepada Kaligis seperti yang selalu disebut-sebut penyidik KPK.
"Yang hilang Pasal 5. Setelah kita dapat kepastian, di situ kita bisa memastikan sama sekali tidak ada pasal tindak pidana pencucian uang dan Pasal 21 tentang menghalangi-halangi penyidikan yang selalu dikatakan penyidik KPK kepada OCK (OC Kaligis) ," kata Humprey saat konferensi pers di Kantornya DPP AAI, Jalan Imam Bondjol, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Humprey menuturkan dengan dakwaan tersebut, posisi baik OC, anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry serta Gubenur Sumut Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evi Susanti yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama berada pada posisi yang sejajar atau diduga melakukan secara bersama-sama.
"Yang jadi pertanyaan, hasil OTT (operasi tangkap tangan) ke mana berkas kasusnya Gerry, hakim dan panitera karena yang maju duluan adalah berkasnya Pak OC," kata Humprey.
PILIHAN:
Velove Minta KPK Izinkan OC Kaligis Berobat di RSPAD
(dam)