OC Kaligis Tidak Akan Dijerat Dua Pasal Ini

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 22:00 WIB
OC Kaligis Tidak Akan...
OC Kaligis Tidak Akan Dijerat Dua Pasal Ini
A A A
JAKARTA - Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Kamis 20 Agustus 2015.

Kaligis akan menjalani sidang perdana dengan mendengarkan agenda dakwaan terkait perkara dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menurut kuasa hukum OC Kaligis, Humprey Djemat pada sidang perdana kliennya akan
mendengarkan dakwaan jaksa, yakni terkait dengan dua pasal yang dituduhkan jaksa.

Pertama, lanjut Humprey, adalah Pasal 6 ayat 1 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Melihat hal tersebut, Humprey mengaku bersyukur karena ada dua pasal yang tidak dikenakan kepada Kaligis seperti yang selalu disebut-sebut penyidik KPK.

"Yang hilang Pasal 5. Setelah kita dapat kepastian, di situ kita bisa memastikan sama sekali tidak ada pasal tindak pidana pencucian uang dan Pasal 21 tentang menghalangi-halangi penyidikan yang selalu dikatakan penyidik KPK kepada OCK (OC Kaligis) ," kata Humprey saat konferensi pers di Kantornya DPP AAI, Jalan Imam Bondjol, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Humprey menuturkan dengan dakwaan tersebut, posisi baik OC, anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry serta Gubenur Sumut Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evi Susanti yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama berada pada posisi yang sejajar atau diduga melakukan secara bersama-sama.

"Yang jadi pertanyaan, hasil OTT (operasi tangkap tangan) ke mana berkas kasusnya Gerry, hakim dan panitera karena yang maju duluan adalah berkasnya Pak OC," kata Humprey.


PILIHAN:


Velove Minta KPK Izinkan OC Kaligis Berobat di RSPAD
(dam)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved