Dua Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 10:11 WIB
Dua Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Dua Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
A A A
BOJONEGORO - Penyidik Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka kasus kerusuhan di lokasi proyek rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (engineering, procurement, and constructions/ EPC1) lapanganminyakdangas bumi (migas) Banyu Urip, Blok Cepu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Kerusuhan di lokasi proyek EPC 1 Banyu Urip itu terjadi pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Proyek EPC 1 Banyu Urip ini dikerjakan konsorsium PT Tripatra-Samsung, rekanan Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL), selaku pengelola lapangan migas Banyu Urip, Blok Cepu.

Menurut Wakapolres Bojonegoro Kompol Ikhwanudin, dua pelaku kerusuhan yang diamankan tersebut merupakan karyawan subkontraktor EPC 1. Keduanya adalahRianAgustana, 19, karyawan PT Wifgasindo, asal Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dan Didit Ariadi Sampurna, 36, karyawan PT Alhas, warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Jombang.

Rian dalam kerusuhan itu diduga melakukan pelemparan terhadap satu unit mobil menggunakanbesiulirmengenaikaca depan hingga pecah. Dia juga melempar pintu dan jendela kaca kantor klinik PT Tripatra menggunakan batu dan bongkahan beton. Termasuk melempar kaca jendela ruang stafPTTripatra danmenendang blower air conditioner di depan ruang klinik PT Tripatra.

Didit ditetapkan sebagai tersangka karena ikut serta melakukan pelemparan mobil, klinik kesehatan, ruang staf, dan menendang blower air conditioner. ”Mereka ini bukan otak dari pelaku kerusuhan. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Jika ada yang baru, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Ikhwanudin setelah melakukan rapat koordinasi di rumah Dinas Bupati Bojonegoro kemarin.

Dia mengakui, dalam proses penyelidikan, Polres Bojonegoro memiliki beberapa kendala di lapangan. Salah satunya belum tersedianya anggaran dalam rangka penyelidikan dan penggalangan. ”Selain itu, diliburkannya karyawan oleh PT Tripatra juga cukup menyulitkan kami dalam pelaksanaan pengumpulan bahan keterangan,” terangnya.

Ikhwanudin menambahkan, dua tersangka terancam Pasal 170 KUHP yang menyebutkan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Sementara itu, Kepala Unit Percepatan Proyek Banyu Urip Blok Cepu Julius Wiratno mengatakan, untuk pengamanan, SKK Migas dengan Polri telah menandatangani kesepakatan bersama tentang objek vital nasional.

”Disitu sudah detail kegiatan, termasuk anggarannya. Tapi, penganggaran (sebelum kerusuhan) di-setting (diatur) pada kondisi normal. Tapi, yang insidental belum dianggarkan,” ujarnya. Sementara itu, suasana di lokasi proyek migas Banyu Urip Blok Cepu di Kecamatan Gayam belum sepenuhnya normal.

Para pekerja, terutama yang mengerjakan fasilitas produksi di lokasi proyek Banyu Urip, belum masuk kerja. Sedangkan pekerja yang terlihat masuk kerja adalah yang membangun perkantoran dan rumah karyawan. Para pekerja juga tampak melanjutkan pengerjaan pembangunan jembatan layang di kawasan Desa Ngraho, Kecamatan Gayam. Mereka memasang dan mengelas pipa yang dipakai untuk pembuangan air di bawah jembatan layang.

muhammad roqib
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6411 seconds (0.1#10.140)