Pemerintah Harus Tegas terhadap Koruptor

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 10:01 WIB
Pemerintah Harus Tegas terhadap Koruptor
Pemerintah Harus Tegas terhadap Koruptor
A A A
JAKARTA - Indonesia bisa menjadi negara maju bila bersikap tegas terhadap koruptor dan menjalankan hukuman mati. Hal itu diungkapkan tokoh politik Sabam Sirait seusai menerima penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka peringatan HUT Ke-70 Proklamasi Kemerdekaan RI. Menurut Sabam, sejak era pemerintahan Soekarno, undang-undang telah mengatur hukuman mati yang berlaku sampai saat ini. Namun, pelaksanaannya belum pernah terealisasi.” Jadi, semuakoruptorituharus ditembak mati di lapangan Merdeka kalau perlu.

Tidak peduli itu omnya, saudaranya, semuaharus jujur mengurus Tanah Air ini,” tandas Sabam di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Kejujuran, lanjutnya, akan menjadi modal utama pemerintah untuk mencapai keberhasilan mengejar Malaysia dan Thailand. Selain kejujuran, pemerintah juga dapat lebih giat lagi bekerja keras untuk menjadi seperti negara Korea dan Jepang.

”Pada waktunya nanti, kita akan melewati China atau bersama-sama dengan China. Kita tidak boleh menjadi negara terbelakang lagi. Kita negara yang maju dan ini hanya mungkin jadi seperti China yang bisa lebih maju karena mereka berani menembak koruptornya,” sebutnya. Selain Sabam, Presiden Jokowi juga memberikan tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Penegak Demokrasi, dan Bintang Budaya Parama Dharma kepada 45 tokoh lainnya.

Menurut Sabam, penghargaan yang diberikan presiden ini menjadi penghargaan yang berat bagi yang memberikan dan yang menerimanya. ”Yang memberikan tanggung jawab, yang diberikan juga tanggung jawab,” ujar politikus PDI Perjuangan ini. Beberapa tokoh yang mendapatkan penghargaan antara lain penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Sutanto, dan Jenderal Pol (Purn) Bimantoro.

Sedangkan penerima Bintang Mahaputera Utama antara lain mantan hakim MK Achmad Sodikin, Hardjono, Ahmad Fadli Sumadi, Muhammad Alim, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Marsetio, mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia, dan mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas.

Sementara itu, Bintang Jasa Utama diberikan kepada Duta Besar RI untuk Pakistan (alm) Burhan Muhammad, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, pengusaha Mayapada GrupDato SriProfesor Tahir, dan pendiri Lippo Grup Mochtar Riyadi. Kemudian Bintang Penegak Demokrasi diberikan kepada Ketua KPU Husni Kamil Malik dan Ketua Bawaslu Muhammad.

Sekretaris Militer Brigjen TNI Tri Wahyudi mengatakan, semua penerima penghargaan itu bagian dari hak prerogatif Presiden melalui usulan-usulan dari kedinasan dan kelembagaan. ”Jadi, itu usulan (penerima penghargaan) boleh dari perorangan, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, tapi keputusan tetap di tangan Presiden. Semua itu prosesnya bisa tiga bulan, apalagi Bintang Mahaputera itu prosesnya bisa tahunan,” ungkapnya.

Rarasati syarief
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7521 seconds (0.1#10.140)
pixels