Tolak Diperiksa, Gatot Minta Kejagung Jadwal Ulang
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho batal diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) ihwal kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2013.
Menurut pengacara Gatot, Razman Arief Nasution pihaknya telah menulis surat kepada Kejagung untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa 18 Agustus 2015.
"Demi tegaknya hukum, klien kami bersedia diperiksa hari Selasa, 18 Agustus jam 10, nanti kami dampingi," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Surat kuasa berisi penolakan yang ditulis dan ditandatangi oleh Gatot itu lanjut Razman menegaskan bahwa orang nomor satu menolak pemeriksaan, baik yang dilakukan di Kejagung maupun di KPK.
"Hari ini tidak ada pemeriksaan, tadi beliau sudah dijemput tapi beliau bilang sudah koordinasi ke kuasa hukum menyampaikan agar KPK menolak atau bagaimana sistem kerja mereka dengan Kejagung dalam menangani kasus ini," pungkas dia.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kasus itu menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka. Namun lantaran mangkrak, Kejati melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung.
Sementara untuk kasus suap yang ditangani KPK sudah memiliki delapan tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera, dua pengacara dan seorang Gubernur Sumut dan istrinya. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB Sumut.
Pasalnya, suap yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis itu, diduga bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jikalau itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan.
Pilihan:
Setelah Dicopot, Mereka Tak Diundang Acara Pelantikan
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Menurut pengacara Gatot, Razman Arief Nasution pihaknya telah menulis surat kepada Kejagung untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa 18 Agustus 2015.
"Demi tegaknya hukum, klien kami bersedia diperiksa hari Selasa, 18 Agustus jam 10, nanti kami dampingi," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Surat kuasa berisi penolakan yang ditulis dan ditandatangi oleh Gatot itu lanjut Razman menegaskan bahwa orang nomor satu menolak pemeriksaan, baik yang dilakukan di Kejagung maupun di KPK.
"Hari ini tidak ada pemeriksaan, tadi beliau sudah dijemput tapi beliau bilang sudah koordinasi ke kuasa hukum menyampaikan agar KPK menolak atau bagaimana sistem kerja mereka dengan Kejagung dalam menangani kasus ini," pungkas dia.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kasus itu menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka. Namun lantaran mangkrak, Kejati melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung.
Sementara untuk kasus suap yang ditangani KPK sudah memiliki delapan tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera, dua pengacara dan seorang Gubernur Sumut dan istrinya. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB Sumut.
Pasalnya, suap yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis itu, diduga bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jikalau itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan.
Pilihan:
Setelah Dicopot, Mereka Tak Diundang Acara Pelantikan
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)