Usut Kasus Hakim Medan, KPK Geledah Tiga Tempat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK kembali menggeledah sejumlah tempat di Medan terkait kasus tersebut.
"Dalam lanjutan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Medan," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/8/2015).
Dia menambahkan, kali ini KPK kembali menggeledah tiga tempat berbeda. Semua adalah dinas-dinas yang diduga berkaitan dalam perkara tersebut.
"Dinas kesehatan di Jalan HM Yamin 441, Dinas pendidikan di Jalan Teuku Cik Ditiro 1D dan Dinas bina marga di Jalan Sakti Lubis," ucap Priharsa.
Seperti diketahui, Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kelima ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Selain itu KPK juga menetepkan pengacara senior OC Kaligis menjadi tersangka. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput disebuah Hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Usai diperiksa selama lima jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri pada Selasa 28 Juli 2015.
Pasangan itu resmi ditahan KPK pada Senin 3 Agustus 2015. Keduanya pun ditahan didua rumah tahanan (Rutan) berbeda.
Pilihan:
Setelah Dicopot, Mereka Tak Diundang Acara Pelantikan
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK kembali menggeledah sejumlah tempat di Medan terkait kasus tersebut.
"Dalam lanjutan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Medan," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/8/2015).
Dia menambahkan, kali ini KPK kembali menggeledah tiga tempat berbeda. Semua adalah dinas-dinas yang diduga berkaitan dalam perkara tersebut.
"Dinas kesehatan di Jalan HM Yamin 441, Dinas pendidikan di Jalan Teuku Cik Ditiro 1D dan Dinas bina marga di Jalan Sakti Lubis," ucap Priharsa.
Seperti diketahui, Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kelima ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Selain itu KPK juga menetepkan pengacara senior OC Kaligis menjadi tersangka. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput disebuah Hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Usai diperiksa selama lima jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri pada Selasa 28 Juli 2015.
Pasangan itu resmi ditahan KPK pada Senin 3 Agustus 2015. Keduanya pun ditahan didua rumah tahanan (Rutan) berbeda.
Pilihan:
Setelah Dicopot, Mereka Tak Diundang Acara Pelantikan
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)