Anak Membolos, Orang Tua Didenda

Kamis, 13 Agustus 2015 - 08:29 WIB
Anak Membolos, Orang Tua Didenda
Anak Membolos, Orang Tua Didenda
A A A
Ribuan orang tua di Inggris dipanggil ke pengadilan karena anak mereka membolos sekolah. Di Inggris, ketika anak membolos, orang tua dapat dikenai denda dan sanksi pidana.

Berdasarkan data Kementerian Kehakiman, yang diperoleh kantor berita Press Association , sebanyak 16.430 orang didakwa pada 2014 karena mereka gagal memastikan anak mereka bersekolah. Dari 16.430 orang tersebut, tiga-perempat di antara mereka belakangan dinyatakan bersalah.

Jumlah orang tua yang dibawa ke pengadilan pada 2014 merupakan peningkatan 25% jika dibandingkan dengan data 2013. Hukuman terhadap para orang tua ini mendapat dukungan dari Malcolm Trobe, Deputi Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemimpin Sekolah dan Universitas.

”Sekolah punya hak untuk merespons buktibukti ini dengan mengambil langkah tegas manakala anakanak absen tanpa alasan jelas, khususnya ketika ada pembolosan yang terus-menerus,” kata Trobe, dikutip Guardian . Namun, Russel Hobby, selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Nasional Kepala Sekolah, sanksi dari pengadilan harus menjadi opsi terakhir.

Dia merilis panduan untuk menghadapi anak yang membolos. ”Membolos yang terus-menerus dan berkepanjangan mestinya ditangani sekolah dengan menyediakan sokongan dan dialog terlebih dahulu. Pemerintah juga harus sebisa mungkin mendukung keluarga,” kata Hobby, dikutip BBC.

Berapa denda yang harus dibayar orang tua ketika anaknya membolos? Mereka akan didenda sebesar 60 poundsterling (Rp1,4 juta) per anak. Jika tidak dibayar dalam tiga pekan, jumlah itu meningkat menjadi 120 poundsterling (Rp2,6 juta). Apabila denda itu menumpuk dan tidak kunjung dibayar, orang tua akan diadukan ke badan kesejahteraan pendidikan yang berkuasa membawa mereka ke pengadilan.

Jika terbukti bersalah, orang tua bisa dikenai denda maksimum sebesar 2.500 poundsterling (Rp54 juta) atau hukuman penjara selama tiga bulan. Selama 2014 data menunjukkan sebanyak 18 orang tua dipenjara. Sebanyak 10 dari jumlah itu adalah ibu sang anak.

Andika hendra m
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8381 seconds (0.1#10.140)