Sidik Kasus Suap PTUN Medan, KPK Geledah Sejumlah Tempat

Kamis, 13 Agustus 2015 - 00:37 WIB
Sidik Kasus Suap PTUN...
Sidik Kasus Suap PTUN Medan, KPK Geledah Sejumlah Tempat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat dalam menyelediki kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya terus mengusut kasus guna menemukan bukti-bukti yang menguatkan kasus yang telah menetapkan delapan tersangka tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Medan," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/8/2015).

Priharsa mengungkapkan, ada sejumlah tempat yang digeledah pihaknya. Salah satunya adalah rumah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

"Tempat-tempatnya Rumah Gubernur di Jalan Seroja, Pendopo Gubernur di Jalan Sudirman dan Kantor Gubernur Jalan Diponegoro," ujarnya.

Lebih lanjut, Priharsa menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih terus mencari sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dalam perkara tersebut. "Masih (berlangsung). Dari jam 11-an," tuturnya.

Seperti diketahui, pada Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu Panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Selain itu KPK juga menetepkan pengacara senior OC Kaligis menjadi tersangka. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa 14 Juli 2015 usai dijemput di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Usai diperiksa selama lima jam, OC kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya. Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan pasangan suami istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri Evi Susanti sebagai tersangka.

PILIHAN:

Soal Reshuffle, PAN: Di Dalam dan Luar Sama Terhormatnya

KPK Imbau 6 Menteri Baru Segera Serahkan LHKPN
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8380 seconds (0.1#10.140)