Gatot Kesal Disebut Gubernur Nonaktif Sumut

Rabu, 12 Agustus 2015 - 22:22 WIB
Gatot Kesal Disebut...
Gatot Kesal Disebut Gubernur Nonaktif Sumut
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho merasa kesal atas sebutan dirinya yang telah menjadi gubernur nonaktif. Hal itu diungkapkan oleh Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution.

Menurutnya, meski menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, hingga saat ini kliennya masih berstatus menjadi gubernur definitif Sumut.

"Pak Gubernur minta jelaskan ke media, tolong dong Pak Razman, saya ini masih gubernur aktif. dalam peraturan perundang-undangan meski ada plt (pelaksana tugas) sehari-hari, tetap koordinasinya kepada gubernur aktif. Jangan dipelesetkan," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).

Dia menambahkan, status nonaktif baru akan disandangnya setelah kasus yang melibatkan Gatot dan juga istri mudanya Evi Susanti telah masuk ke ranah persidangan.

"Kalau Tengku Ery (Wagub Sumut) ingin jadi gubernur ya tunggu vonis selesai. Seperti Rano Karno baru hari ini dilantik jadi gubernur definitif."

"Pak Gatot juga mengalami hal yang sama ketika Pak Syamsul (Gubernur Sumut sebelum Gatot) sabarlah. Itu pun kalau Pak Gatot bersalah, kalau tidak bersalah kan balik lagi," kata dia.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Hal itu dilakukan supaya Gatot fokus pada kasus dugaan suap yang mengakibatkan dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak Senin 3 Agustus lalu.

"Berdasarkan undang-undang (Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), kalau pada posisi tersangka memang dia masih menjabat sebagai gubernur. Ketika dia ditahan, itu dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasusnya," kata Mendagri di Jakarta, beberapa waktu lalu.

PILIHAN:
Andi Yakin Jokowi Punya Perhitungan Politik Lakukan Reshuffle

Tiga Nama Beken Ini Kembali Lolos Seleksi Capim KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7006 seconds (0.1#10.140)