Polisi Lacak Buku Tabungan Pembunuh Rian
A
A
A
JAKARTA - Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Garut masih melakukan pencarian barang bukti terkait pembunuhan Hayriantira alias Rian, 37.
Sekretaris presiden direktur (presdir) PT XL Axiata itu dibunuh di Hotel Cipaganti, Jalan Raya Cipanas, Tarogong, Garut, Jawa Barat, pada 30 Oktober 2014. Polisi berhasil menangkap pelaku bernama Andi Wahyudi, 38, teman dekat korban, setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang panjang. Untuk mencari barang bukti, polisi akan menggeledah rumah tersangka Andi di Jatibening, Bekasi.
Barang bukti yang dicari antara lain baju yang digunakan Andi karena saat itu pelaku mengaku mengenakan kaus hitam. ”Kita juga akan cari buku tabungannya,” ujarDirekturReskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kemarin. Pencarian barang bukti tidak hanya dilakukan di rumah tersangka, Polres Garut juga akan mencari barang bukti milik korban yang diakui tersangka dibuang di Halte Terminal Guntur, Garut, beberapa saat setelah mengeksekusi korban.
”Kejadiannya cukup lama, kemungkinan barang tersebut sudah tidak ada di lokasi. Tapi, kita tetap akan melakukan pencarian di mana barang itu dibuang,” kata Kapolres Garut AKBP Arif Rachman. Diamenduga, kalaupunketerangan tersangka benar membuang barang-barang korban di tempat tersebut, kemungkinan besar sudah ada yang mengambilnya.
Maka itu, polisi mengimbau masyarakat yang merasa menemukan barang-barang tersebut di tempat yang disebutkan tadi diharapkan mengembalikannya ke Polres Garut. Menurut Andi, barangbarang pribadi Rian dimasukkan ke dalam tas korban yang berwarna hitam. Di dalam tas itu ada iPhone 3S, BlackBerry, dompet berisi KTP, kartu kredit dan kartu ATM, peralatan kosmetik, serta baju-baju korban.
Sebelumnya korban diketahui hilang sejak November 2014. Keluarga akhirnya melaporkan ini ke Polda Metro Jaya pada April 2015. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui mobil milik korban ternyata sudah berada di tangan Andi. Tapi, pelaku saat itu tak mengakui telah membunuh Rian.
Pelaku mengaku mobil itu memang didapat dari Rian lantaran korban mempunyai utang kepadanya. Polisi pun menelusuri soalmobiltersebut. Ternyata mobil itu dibeli tunai oleh korban di sebuah showroom di Depok. Namun, pada Februari 2015 Andi mengambil BPKB mobil dengan surat kuasa dari korban.
Polisi menganalisis surat kuasa tersebut. Puslabfor Polri menyatakan bahwa tanda tangan Rian di surat kuasa itu dipalsukan. Atas dasar itulah, pada 9 Juli 2015 Andi ditahan karena memalsukan dokumen kepemilikan mobil. Kemudian polisi menanyakan kembali mengenai kematian Rian melalui pendekatan keluarga. Akhirnya, Andi mengakui telah membunuh Rian di Hotel Cipaganti, Garut pada 30 Oktober 2014.
Helmi syarif
Sekretaris presiden direktur (presdir) PT XL Axiata itu dibunuh di Hotel Cipaganti, Jalan Raya Cipanas, Tarogong, Garut, Jawa Barat, pada 30 Oktober 2014. Polisi berhasil menangkap pelaku bernama Andi Wahyudi, 38, teman dekat korban, setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang panjang. Untuk mencari barang bukti, polisi akan menggeledah rumah tersangka Andi di Jatibening, Bekasi.
Barang bukti yang dicari antara lain baju yang digunakan Andi karena saat itu pelaku mengaku mengenakan kaus hitam. ”Kita juga akan cari buku tabungannya,” ujarDirekturReskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kemarin. Pencarian barang bukti tidak hanya dilakukan di rumah tersangka, Polres Garut juga akan mencari barang bukti milik korban yang diakui tersangka dibuang di Halte Terminal Guntur, Garut, beberapa saat setelah mengeksekusi korban.
”Kejadiannya cukup lama, kemungkinan barang tersebut sudah tidak ada di lokasi. Tapi, kita tetap akan melakukan pencarian di mana barang itu dibuang,” kata Kapolres Garut AKBP Arif Rachman. Diamenduga, kalaupunketerangan tersangka benar membuang barang-barang korban di tempat tersebut, kemungkinan besar sudah ada yang mengambilnya.
Maka itu, polisi mengimbau masyarakat yang merasa menemukan barang-barang tersebut di tempat yang disebutkan tadi diharapkan mengembalikannya ke Polres Garut. Menurut Andi, barangbarang pribadi Rian dimasukkan ke dalam tas korban yang berwarna hitam. Di dalam tas itu ada iPhone 3S, BlackBerry, dompet berisi KTP, kartu kredit dan kartu ATM, peralatan kosmetik, serta baju-baju korban.
Sebelumnya korban diketahui hilang sejak November 2014. Keluarga akhirnya melaporkan ini ke Polda Metro Jaya pada April 2015. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui mobil milik korban ternyata sudah berada di tangan Andi. Tapi, pelaku saat itu tak mengakui telah membunuh Rian.
Pelaku mengaku mobil itu memang didapat dari Rian lantaran korban mempunyai utang kepadanya. Polisi pun menelusuri soalmobiltersebut. Ternyata mobil itu dibeli tunai oleh korban di sebuah showroom di Depok. Namun, pada Februari 2015 Andi mengambil BPKB mobil dengan surat kuasa dari korban.
Polisi menganalisis surat kuasa tersebut. Puslabfor Polri menyatakan bahwa tanda tangan Rian di surat kuasa itu dipalsukan. Atas dasar itulah, pada 9 Juli 2015 Andi ditahan karena memalsukan dokumen kepemilikan mobil. Kemudian polisi menanyakan kembali mengenai kematian Rian melalui pendekatan keluarga. Akhirnya, Andi mengakui telah membunuh Rian di Hotel Cipaganti, Garut pada 30 Oktober 2014.
Helmi syarif
(bbg)