Kejagung Siap Eksekusi Yayasan Supersemar

Rabu, 12 Agustus 2015 - 09:02 WIB
Kejagung Siap Eksekusi...
Kejagung Siap Eksekusi Yayasan Supersemar
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, jajarannya siap melaksanakan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang meminta Yayasan Supersemar membayar Rp4,4 triliun.

Menurut Prasetyo, kalau sudah menjadi putusan pengadilan, harus segera dieksekusi. ”Kalau itu sudah jadi keputusan, kenapa tidak eksekusi,” tandas Prasetyo di Istana Bogor kemarin. Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara rinci soal putusan MA tersebut. ”Kita belum tahu ada kendala atau tidak.

Kita pelajari dulu, baru kita tentukan sikap langkah kita,” ujarnya. Hal senada disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono. Menurut dia, Kejagung siap melaksanakan putusan MA tersebut. Putusan MA merupakanpertanda suarakebenaran, kejujuran, dan fair play dalam penegakan hukum yang berunsurkan keadilan serta kemanfaatan.

”Kami menyambut gembira putusan dimaksud dan untuk mengeksekusi ya must be baca secara khidmat, saksama, dan secara resmi ada pemberitahuannya melalui pengadilan negeri setempat,” ungkapnya. Sedangkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad mengatakan, perkara Yayasan Supersemar merupakan perkara perdata dan berbeda dengan perkara pidana yang bisa dieksekusi langsung oleh jaksa.

Dalam perkara perdata, yang melaksanakan eksekusi adalah panitera. Dalam hal ini tentu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Panitera nanti yang melakukan tugas itu. Tapi, mekanisme seperti apa? Tetap harus lihat isi putusan. Jangan berandai-andai dulu,” ucapnya. KepalaBagianHubunganMasyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengaku belum menerima putusan MA.

Karenaitu, PNJakartaSelatanbelumbisamelakukanapapun atas putusan MA tersebut. ”Kita masih harus menunggu dulu berkasnya dikirimkepengaju. Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah berkas itu sampai, baru diberitahukan kepada para pihak lagi terhadap putusan itu, baru para pihak mengajukan eksekusi. Melakukan eksekusi tentunya dalam ihwal apa yang dieksekusi,” paparnya.

Sementara itu, MA menandaskan bahwa upaya hukum atas putusan PK yang mengharuskan Yayasan Beasiswa Supersemar membayarkerugianRp4,4triliun sudah final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan begitu, eksekusi sudah bisa dilakukan setelah salinan putusan diterima masing-masing pihak.

”Kalau pihak yang kalah (Yayasan Beasiswa Supersemar) melaksanakan putusan secara sukarela, tidak perlu eksekusi,” ungkap Juru Bicara MA Suhadi. Proses eksekusi dilakukan apabila Yayasan Beasiswa Supersemar enggan menjalankan perintah putusan PK. Jika demikian, negara sebagai pihak penggugat bisa mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan pengaju.

Eksekusi ini bisa dikatakan sebagai upaya paksa melalui pengadilan apabila Yayasan Beasiswa Supersemar tidak secara sukarela mengembalikan kerugian negara. ”Jadi, kalau pihak yang menang (Negara Kesatuan Republik Indonesia) belum memperoleh haknya, diamengajukanpermohonan eksekusi,” ungkapnya.

Menanggapi putusan MA ini, putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang akrab disapa Tommy Soeharto, langsung berkomentar melalui akun Twitter - nya @Tommy_Soeharto1. Melalui akunnya tersebut, Tommy menyatakan beasiswa dari Yayasan Supersemar justru untuk membiayai pendidikan putra-putri Tanah Air. ”Bukan untuk membiayai komunis, apa itu yang membuat keberatan?” cuit Tommy dalam akun Twitter -nya.

Bukan hanya itu, Tommy juga mempertanyakan kesiapan negara apabila digugat balik oleh para penerima beasiswa. ”Bahkan di lingkungan Anda sendiri ada beberapa penerima dana bantuan beasiswa tersebut,” ciut Tommy. Sepertinya, lanjut Tommy, alumni Supersemar harus mengadakan pertemuan untuk mengembalikan hak mereka yang akan diminta kembali oleh pemerintah.

Tommy juga mempertanyakan apakah diembuskannya masalah ini sebagai bentuk kekhawatiran atas isu pencalonan dirinya sebagai presiden pada 2019. Menurut Tommy, keluarganya tidak pernah mengungkit masalah rezim pemerintah sebelum ayahnya memimpin.

Hasyim ashari/ nurul adriyana/okezone
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)