Tak Ajukan Calon di Pilkada, Parpol Harus Dikenakan sanksi
Senin, 10 Agustus 2015 - 20:40 WIB
Tak Ajukan Calon di Pilkada, Parpol Harus Dikenakan sanksi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah disarankan membuat regulasi pemberian sanksi bagi partai politik yang tidak mengajukan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Minimnya calon dalam pendaftaran kepala daerah di tujuh daerah dinilai menjadi bukti partai politik telah disandera oleh kepentingan elite.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung,Muradi menilai fungsi parpol terancam disandera oleh kepentingan pragmatisme segelintir elite politik.
Menurut dia, para elite politik berlaku abai dengan tidak mendaftarkan kandidatnya. Pragmatisme politik itu, kata dia, cenderung memanfaatkan celah peraturan terkait pilkada yang menegaskan pelaksanaan pilkada di daerah yang memiliki satu pasang calon akan ditunda pada tahun 2017.
“Situasi tersebut pada akhirnya menyandera pelaksanaan demokrasi lokal serentak tersebut," katanya, Senin (10/8/2015).
Oleh karena itu, kata dia, fungsi partai politik dalam melakukan rekrutmen, mengakselerasi kehendak publik hingga kaderisasi harus selaras dengan hak konstitusi publik untuk memilih pemimpinnya.
Menurut dia, apabila parpol bertindak abai maka perlu dijatuhi sanksi. “Mulai denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan di daerah di mana partai politik tersebut enggan mendaftarkan kandidatnya pada ajang kontestasi kepemiluan lainnya,” tuturnya.
Menurut Muradi, tahapan pemberian sanksi tersebut bisa dengan dua skema, yakni skema berjenjang dengan basis penilaian penyelenggara pemilu baik KPU kabupaten/kota maupun provinsi bersama panwaslu kabupaten/kota dan Bawaslu provinsi.
Pada skema ini, lanjut dia, bisa saja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ikut dilibatkan untuk juga melakukan penilaian atas rekomendasi untuk pemberian sanksi pada partai politik di daerah di mana partai politiknya tidak menjalankan fungsinya.
“Rekomendasi sanksi ini juga perlu untuk melibatkan unsur Kemendagri dan Kemenkumham untuk menegaskan asas keterlibatan bersama,” tuturnya.
Skema kedua, kata dia, adalah KPU setempat dan Panwas serta Bawaslu melakukan penilaian dengan membentuk semacam panel ahli yang berasal dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam menilai partai-partai politik tersebut.
Dengan begitu, kata dia, akan didapat penilaian yang berintegritas untuk merekomendasikan pencabutan keikutsertaaan partai bersangkutan di daerah tersebut melalui KPU, Bawaslu pusat dengan pelibatan DKPP ke pemerintah.
PILIHAN:
Sohibul Iman Presiden PKS, Salim Segaf Ketua Majelis Syuro
Minimnya calon dalam pendaftaran kepala daerah di tujuh daerah dinilai menjadi bukti partai politik telah disandera oleh kepentingan elite.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung,Muradi menilai fungsi parpol terancam disandera oleh kepentingan pragmatisme segelintir elite politik.
Menurut dia, para elite politik berlaku abai dengan tidak mendaftarkan kandidatnya. Pragmatisme politik itu, kata dia, cenderung memanfaatkan celah peraturan terkait pilkada yang menegaskan pelaksanaan pilkada di daerah yang memiliki satu pasang calon akan ditunda pada tahun 2017.
“Situasi tersebut pada akhirnya menyandera pelaksanaan demokrasi lokal serentak tersebut," katanya, Senin (10/8/2015).
Oleh karena itu, kata dia, fungsi partai politik dalam melakukan rekrutmen, mengakselerasi kehendak publik hingga kaderisasi harus selaras dengan hak konstitusi publik untuk memilih pemimpinnya.
Menurut dia, apabila parpol bertindak abai maka perlu dijatuhi sanksi. “Mulai denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan di daerah di mana partai politik tersebut enggan mendaftarkan kandidatnya pada ajang kontestasi kepemiluan lainnya,” tuturnya.
Menurut Muradi, tahapan pemberian sanksi tersebut bisa dengan dua skema, yakni skema berjenjang dengan basis penilaian penyelenggara pemilu baik KPU kabupaten/kota maupun provinsi bersama panwaslu kabupaten/kota dan Bawaslu provinsi.
Pada skema ini, lanjut dia, bisa saja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ikut dilibatkan untuk juga melakukan penilaian atas rekomendasi untuk pemberian sanksi pada partai politik di daerah di mana partai politiknya tidak menjalankan fungsinya.
“Rekomendasi sanksi ini juga perlu untuk melibatkan unsur Kemendagri dan Kemenkumham untuk menegaskan asas keterlibatan bersama,” tuturnya.
Skema kedua, kata dia, adalah KPU setempat dan Panwas serta Bawaslu melakukan penilaian dengan membentuk semacam panel ahli yang berasal dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam menilai partai-partai politik tersebut.
Dengan begitu, kata dia, akan didapat penilaian yang berintegritas untuk merekomendasikan pencabutan keikutsertaaan partai bersangkutan di daerah tersebut melalui KPU, Bawaslu pusat dengan pelibatan DKPP ke pemerintah.
PILIHAN:
Sohibul Iman Presiden PKS, Salim Segaf Ketua Majelis Syuro
(dam)