Tak Ajukan Calon di Pilkada, Parpol Harus Dikenakan sanksi

Senin, 10 Agustus 2015 - 20:40 WIB
Tak Ajukan Calon di...
Tak Ajukan Calon di Pilkada, Parpol Harus Dikenakan sanksi
A A A
JAKARTA - Pemerintah disarankan membuat regulasi pemberian sanksi bagi partai politik yang tidak mengajukan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Minimnya calon dalam pendaftaran kepala daerah di tujuh daerah dinilai menjadi bukti partai politik telah disandera oleh kepentingan elite.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung,Muradi menilai fungsi parpol terancam disandera oleh kepentingan pragmatisme segelintir elite politik.

Menurut dia, para elite politik berlaku abai dengan tidak mendaftarkan kandidatnya. Pragmatisme politik itu, kata dia, cenderung memanfaatkan celah peraturan terkait pilkada yang menegaskan pelaksanaan pilkada di daerah yang memiliki satu pasang calon akan ditunda pada tahun 2017.

“Situasi tersebut pada akhirnya menyandera pelaksanaan demokrasi lokal serentak tersebut," katanya, Senin (10/8/2015).

Oleh karena itu, kata dia, fungsi partai politik dalam melakukan rekrutmen, mengakselerasi kehendak publik hingga kaderisasi harus selaras dengan hak konstitusi publik untuk memilih pemimpinnya.

Menurut dia, apabila parpol bertindak abai maka perlu dijatuhi sanksi. “Mulai denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan di daerah di mana partai politik tersebut enggan mendaftarkan kandidatnya pada ajang kontestasi kepemiluan lainnya,” tuturnya.

Menurut Muradi, tahapan pemberian sanksi tersebut bisa dengan dua skema, yakni skema berjenjang dengan basis penilaian penyelenggara pemilu baik KPU kabupaten/kota maupun provinsi bersama panwaslu kabupaten/kota dan Bawaslu provinsi.

Pada skema ini, lanjut dia, bisa saja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ikut dilibatkan untuk juga melakukan penilaian atas rekomendasi untuk pemberian sanksi pada partai politik di daerah di mana partai politiknya tidak menjalankan fungsinya.

“Rekomendasi sanksi ini juga perlu untuk melibatkan unsur Kemendagri dan Kemenkumham untuk menegaskan asas keterlibatan bersama,” tuturnya.

Skema kedua, kata dia, adalah KPU setempat dan Panwas serta Bawaslu melakukan penilaian dengan membentuk semacam panel ahli yang berasal dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam menilai partai-partai politik tersebut.

Dengan begitu, kata dia, akan didapat penilaian yang berintegritas untuk merekomendasikan pencabutan keikutsertaaan partai bersangkutan di daerah tersebut melalui KPU, Bawaslu pusat dengan pelibatan DKPP ke pemerintah.


PILIHAN:


Sohibul Iman Presiden PKS, Salim Segaf Ketua Majelis Syuro
(dam)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved