Menkumham Janji Pemberian Remisi Akan Transparan

Senin, 10 Agustus 2015 - 20:00 WIB
Menkumham Janji Pemberian...
Menkumham Janji Pemberian Remisi Akan Transparan
A A A
JAKARTA - Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2015 mendatang menjadi berkah bagi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pemerintah akan memberikan remisi istimewa kepada terpidana melalui program remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa adalah remisi khusus yang diberikan satu kali dalam 10 tahun, tepatnya saat HUT RI.

"Setiap 10 tahun, Dirjen Pas (Pemasyarakatan) beri remisi seluruh napi, kecuali (terpidana) hukuman mati," kata Menteri Hukuk dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Kendati demikian, kata dia, pemberian remisi tetap akan mengendepankan syarat-syarat yang ketat.

Yasonna menegaskan remisi tersebut bisa dinikmati oleh terpidana narkoba, pembunuh sampai koruptor, kecuali terpidana mati, seumur hidup dan terpidana yang sempat melarikan diri. "Ini penghargaan dan ulang tahun bernegara," ujar Yasonna.

Saat disinggung soal kesempatan terpidana kasus korupsi yang juga mendapat hak remisi, Yasonna mengatakan filosofi pemidanaan terhadap para terpidana adalah pembinaan.

Menurut dia, siapapun terpidananya asal telah menunjukan perubahan sikap yang baik selama menjalani hukuman maka akan mendapatkan hak remisi, termasuk para koruptor.

"Kalau untuk hukuman bukan di sini (Menkumham) tapi di pengadilan. Hukum seberat-beratnya setelah itu kita bina. Buat koruptor hukum 20 tahun penjara yang lama silakan. Dalam hukum peradilan pidana, masing-masing punya kamar," ungkapnya.

Dia berjanji akan bersikap terbuka terkait siapa saja terpidana yang mendapatkan remisi. "Nanti kita beritahu siapa aja yang dapat remisi ini, saya ingin transparan, semua di atas meja," tuturnya.

Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke 70 tahun, pemerintah berencana akan memberikan remisi kepada 118.000 narapidana seluruh Indonesia.


PILIHAN:


PDIP Yakin Pasal Penghinaan Presiden Bisa Masuk KUHP
(dam)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved