Menkumham Janji Pemberian Remisi Akan Transparan

Senin, 10 Agustus 2015 - 20:00 WIB
Menkumham Janji Pemberian...
Menkumham Janji Pemberian Remisi Akan Transparan
A A A
JAKARTA - Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2015 mendatang menjadi berkah bagi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pemerintah akan memberikan remisi istimewa kepada terpidana melalui program remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa adalah remisi khusus yang diberikan satu kali dalam 10 tahun, tepatnya saat HUT RI.

"Setiap 10 tahun, Dirjen Pas (Pemasyarakatan) beri remisi seluruh napi, kecuali (terpidana) hukuman mati," kata Menteri Hukuk dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Kendati demikian, kata dia, pemberian remisi tetap akan mengendepankan syarat-syarat yang ketat.

Yasonna menegaskan remisi tersebut bisa dinikmati oleh terpidana narkoba, pembunuh sampai koruptor, kecuali terpidana mati, seumur hidup dan terpidana yang sempat melarikan diri. "Ini penghargaan dan ulang tahun bernegara," ujar Yasonna.

Saat disinggung soal kesempatan terpidana kasus korupsi yang juga mendapat hak remisi, Yasonna mengatakan filosofi pemidanaan terhadap para terpidana adalah pembinaan.

Menurut dia, siapapun terpidananya asal telah menunjukan perubahan sikap yang baik selama menjalani hukuman maka akan mendapatkan hak remisi, termasuk para koruptor.

"Kalau untuk hukuman bukan di sini (Menkumham) tapi di pengadilan. Hukum seberat-beratnya setelah itu kita bina. Buat koruptor hukum 20 tahun penjara yang lama silakan. Dalam hukum peradilan pidana, masing-masing punya kamar," ungkapnya.

Dia berjanji akan bersikap terbuka terkait siapa saja terpidana yang mendapatkan remisi. "Nanti kita beritahu siapa aja yang dapat remisi ini, saya ingin transparan, semua di atas meja," tuturnya.

Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke 70 tahun, pemerintah berencana akan memberikan remisi kepada 118.000 narapidana seluruh Indonesia.


PILIHAN:


PDIP Yakin Pasal Penghinaan Presiden Bisa Masuk KUHP
(dam)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved