Pembunuh Rian Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 10 Agustus 2015 - 10:33 WIB
Pembunuh Rian Dijerat...
Pembunuh Rian Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Polisi menjerat pelaku pembunuhan Hayriantira (Rian), 37, dengan pasal berlapis. Andi Wahyudi, 38, dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang perampokan. Pada Pasal 338 dan 365 KUHP, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Untuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan secara berencana masih dikaji oleh penyidik. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, pihaknya menemukan ada beberapa fakta yang mengarahkan ke dalam unsur pidana pembunuhan berencana.

”Pertama, pelaku memalsukan pelat nomor mobil Honda Mobilio milik korban sebelum berangkat ke Hotel Cipaganti, Garut,” ujarnya kemarin. Pelaku mengganti pelat nomor mobil Honda Mobilio asli B 1277 EOA dengan B 912 RYN sebelum keduanya berangkat ke Garut, Jawa Barat.

Berdasarkan pengakuan pelaku, penggantian pelat nomor mobil tersebut untuk menyenangkan hati sekretaris presiden direktur PT XL Axiata itu. ”Dia membeli pelat nomor palsu di Pramuka, Jakarta Pusat seharga Rp60.000,” kata Krishna.

Jauh sebelum mengganti pelat nomor, pelaku telah memalsukan tanda tangan Rian pada surat kuasa untuk mengambil BPKB mobil di sebuah showroom di Depok. ”Dia juga berupaya menghilangkan jejak setelah membunuh selama 8 bulan lamanya,” ucapnya.

Polda Metro Jaya bersama Polres Garut melakukan joint investigation untuk mencari faktafakta lainnya dalam kasus pembunuhan janda beranak dua itu. Andi mengatakan, selama hampir 9 bulan dirinya selalu dihantui rasa penyesalan. Meski demikian, dia tidak pernah berinisiatif menyerahkan diri ke polisi.

”Kalau dihantui Rian di mimpi sih enggak ada. Cuma rasa menyesal saja,” tuturnya. Selain itu, Andi juga sering gelisah saat hendak tidur. Dia mengaku tidak bisa tidur setelah membunuh Rian.

”Tidur hanya sebentar, bahkansayasempatsakit,” ucapnya. Pelaku membunuh Rian pada 30 Oktober 2014 di Hotel Cipaganti, Jalan Raya Cipanas, Tarogong, Garut. Andi menghabisi korban karena kesal dibilang tidak jantan secara terus- menerus. Untuk menghilangkan jejak, korban direndam di bathtub berisi air panas sehingga kulitnya terkelupas.

Sementara itu, prosesi pemakaman Rian di Desa Banjar Lor RT 04/01, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat(7/8) sore, diwarnai isak tangis dari keluarga dan kerabat korban. Keluarga masih tak percaya Rian tewas dibunuh. Sebelumnya, Rian sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Cibunar, Tarogong Kidul, Garut, hingga akhirnya dipindahkan ke Brebes.

Jenazah Rian tiba di Desa Banjar Lor dari Garut sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan ambulans RSUD Dr Slamet. Seusai disalatkan di Masjid Syuhada, jenazah langsung dimakamkan di TPU setempat yang tak jauh dari rumah duka. Selain keluarga, kerabat, dan tetangga korban, sejumlah petinggi dan karyawan perusahaan tempat Rian bekerja ikut mengantar kepergian Rian ke tempat peristirahatan terakhir.

Ibu korban Rukmilah terlihat terus menangis selama proses pemakaman meski berupaya untuk tegar. Bagi Rukmilah, kematian putrinya tak pernah disangka- sangka. Terlebihtemandekat korban sendiri yang tega menghabisi nyawa Rian. ”Saya masih tak percaya,” sebutnya.

Saat awal-awal Rian tidak bisa dihubungisamasekali, Rukmilah tak memiliki firasat bahwa putrinya sudah meninggal karena dibunuh. Dia berpikir anaknya sedang berlibur dan tidak ingin diganggu. Kecurigaan Rukmilah baru muncul setelah hingga beberapa hari Rian tak kunjung bisa dihubungi.

Akhirnya keluarga berupaya melakukan pencarian dan melapor ke aparat kepolisian pada April 2015. Keluarga sangat terpukul dengan kematian Rian. Di mata keluarga, sosok Rian dikenal sangat baik dan ramah kepada siapa pun. Anak kedua dari empat bersaudara itu juga selalu membantu keluarga karena karier pekerjaannya cukup baik.

Helmi Syarif/ Farid Firdaus
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5626 seconds (0.1#10.140)