Rabu, Ratusan Pedagang Asemka Direlokasi

Senin, 10 Agustus 2015 - 10:32 WIB
Rabu, Ratusan Pedagang...
Rabu, Ratusan Pedagang Asemka Direlokasi
A A A
JAKARTA - Kondisi lalu lintas kawasan pasar Pagi Asemka, Roa Malaka, Taman Sari, Jakarta Barat dari hari ke hari semakin semrawut. Simpul kemacetan berada hampir di sepanjang jalan itu karena banyak pedagang yang berjualan ke tengah jalan.

Keberadaan pedagang semacam ini telah mendorong tumbuhnya parkir liar sepeda motor hingga dua baris dan bongkar muat barang di tengah jalan. Akibat tiga kegiatan ini, tak jarang untuk mencapai jarak sekitar 100 meter saja butuh waktu sekitar 30-45 menit dengan sepeda motor.

Hal ini pun menimbulkan antrean panjang kendaraan, mulai dari jalan layang jembatan lima dan Penjagalan hingga sampai Jalan Perniagaan, Tambora. Karena hal itulah, pekan ini Pemkot Jakarta Barat bakal melakukan tindakan tegas dengan merelokasi sedikitnya 273 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan itu ke dua pasar yang letaknya berdekatan yakni Pasar Perniagaan dan Pasar Mitra.

Camat Taman Sari Paris Limbong mengatakan, sejak Jumat (7/8) pihaknya bersama dengan Sudin Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (UMKMP), PD Pasar Jaya, serta Sudin Perhubungan dan Transportasi telah menyosialisasikan rencana relokasi itu ke para pedagang.

Mulai hari ini, para pedagang yang telah mendaftar di kelurahan akan diverifikasi ulang untuk pengundian kios. ”Setelah diverifikasi dan diundi kiosnya, rencananya pada Rabu (12/8) nanti, eksekusi akan dilakukan di kawasan itu,” kata Paris kemarin.

Sebagai iming-iming agar mau pindah, para pedagang eks relokasi Asemka nanti digratiskan dari biaya sewa kios selama enam bulan pertama. Kepala Sudin UMKMP Jakarta Barat Sonar Sinurat melihat banyak kios yang kosong di Pasar Perniagaan dan Pasar Mitra.

Dia yakin relokasi pedagang Asemka akan berjalan mulus. ”Ya kita udah kasih gratis enam bulan, masak masih enggak mau juga,” tandasnya. Sonar menegaskan tidak akan segan menindak tegas bila masih ada para pedagang yang masih tetap berjualan setelah Rabu nanti.

Mereka akan dijerat Pasal 61 Perda DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman sanksi pidana kurungan selama 60 hari ataudenda maksimal Rp20 juta. ”Ya kita sikat, aturan jelas, tinggal action aja dari Satpol PP kalau masih ada yang bandel,” tegasnya. Staf Pengembang Pasar Perniagaan Aldo mengatakan, untuk menampung eks pedagang Asemka, pihaknya telah menyiapkan1.117kiosdangudang.

Rencananya pedagang akan dibagi dalam zona A, B, dan C di lantai 1 serta 2. ”Kalau data dari kelurahan dan kecamatannya sudah final, kami akan tata sesuai dengan zonasinya,” ujarnya. Yogi, 37, pedagang mainan anak-anak di Pasar Pagi Asemka, mengatakan, dulu pedagang pernah direlokasi ke Jalan Ekor Kuning, Jakarta Utara. Karena sepi pembeli, para pedagang kembali lagi ke bawah jalan layang Jembatan Lima itu.

Di Pasar Asemka, Yogi mengaku baru enam bulan berdagang, namun keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp8 juta per bulan. ”Sekarang ikut saja aturan pemerintah. Mau ditertibkan, ya ditertibkan. Semoga di pasar dagangan tetap laku,” terangnya.

Yan Yusuf
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5981 seconds (0.1#10.140)