SBY Ingatkan Pemerintah Agar Tak Berlebihan

Senin, 10 Agustus 2015 - 10:25 WIB
SBY Ingatkan Pemerintah...
SBY Ingatkan Pemerintah Agar Tak Berlebihan
A A A
JAKARTA - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya angkat bicara mengenai rencana pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Presiden keenam RI itu mengingatkan agar pemerintah tidak berlebihan.

Pernyataan SBY itu disampaikan melalui media sosial dengan akun twitter@SBYudhoyono. Menurut SBY, penggunaan kekuasaan, apalagi berlebihan, untuk memerkarakan orang yang dinilai menghina, termasuk oleh presiden, itu tidak baik. Namun penggunaan hak dan kebebasan, termasuk menghina orang lain, juga ada pembatasannya.

“Dalam demokrasi memangkitabebasbicaradanmelakukan kritik, termasuk kepada presiden, tapi tidak harus dengan menghina dan cemarkan nama baiknya,” ungkap SBY dalam akun twitter -nya. Sebaliknya, lanjut SBY, siapa pun termasuk presiden, punya hak untuk menuntut seseorang yang menghina dan mencemarkan nama baiknya. Tapi, janganlah berlebihan.

Apalagi, pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan tindakan tidak menyenangkan tetap ada “karetnya”. “Artinya ada unsur subjektivitasnya,” tandas dia. SBY juga secara terus terang merasakan bagaimana dalam 10 tahun sebagai presiden ada ratusan perkataan dan tindakan yang menghina, tidak menyenangkan, dan mencemarkan nama baiknya.

SBY membayangkan, jika dari hal itu dirinya menggunakanhakuntukmengadukan ke polisi, mungkin ratusan orang sudah diperiksa dan dijadikan tersangka. “Andai itu terjadi, mungkin rakyat tidak berani kritik, bicara keras. Takut dipidanakan, dijadikan tersangka. Saya jadi tidak tahu apa pendapat rakyat.

Kalau pemimpin tidak tahu perasaan dan pendapat rakyat, apalagi media juga diam dan tidak bersuara, saya malah takut jadi bom waktu,” bebernya. Pada akhirnya SBY mengajak semua pihak untuk belajar menggunakan kebebasan (freedom ) secara tepat dan jangan melampaui batas.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, jika pasal penghinaan terhadap presiden dihidupkan kembali, Polri yang akan mengalamikesulitan.

Sebabketika menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik presiden yang merupakan aduan masyarakat, hal itu bisa dianggap bahwa kepolisian menjadi alat kekuasaan.

rahmat sahid
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved