PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis

Senin, 10 Agustus 2015 - 09:35 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan perdana yang dimohonkan advokat kondang Otto Cornelis Kaligis (OC) Kaligis.

Sidang yang dilaksanakan pagi ini bertempat di ruang sidang utama PN Jaksel. "(Di pimpin) Hakim Suprapto," jelas Kepala Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Senin (10/8/2015).

OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya memohonkan proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evi sebagai tersangka.

Sebelumnya pada Selasa 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.

OC Kaligis disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Baca: OC Kaligis Kaget Langsung Ditahan KPK.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6903 seconds (0.1#10.140)