IPW: Pasal Penghinaan Presiden Bakal Repotkan Polri

Minggu, 09 Agustus 2015 - 13:34 WIB
IPW: Pasal Penghinaan...
IPW: Pasal Penghinaan Presiden Bakal Repotkan Polri
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai jika pasal penghinaan terhadap presiden dihidupkan kembali di KUHP, maka Polri yang akan kerepotan. Sebab, saat memproses pengaduan menyangkut pasal tersebut, bisa bisa Polri dituding sebagai alat presiden untuk mengkriminalisasi para pengeritik atau lawan-lawan politiknya.

"Sama seperti saat memproses pengaduan Sarpin, Polri dituding melakukan kriminalisasi pada Komisi Yudisial (KY)," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui rilis yang diterima Sindonews, Minggu (9/8/2015).

IPW menilai, pasal penghinaan presiden tidak perlu dimasukkan dalam KUHP. Ada dua alasan mendasar IPW mengungkapkan hal itu. Pertama, pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kedua, posisi warga negara sama di depan hukum, sehingga presiden sangat tidak pantas diistimewakan secara hukum. Memberi keistimewaan hukum pada presiden sama artinya melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan hukum itu sendiri," jelasnya.

Untuk itu, kata Neta, pasal penghinaan presiden tidak perlu ada. Sebab, di dalam KUHP sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Jika merasa dihina, tambah dia, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP. "Sama seperti Hakim Sarpin yang melaporkan dua hakim KY, dangan tuduhan penghinaan dan pecemaran nama baik. Atau Romli yang melaporkan dua aktivis ICW," pungkasnya.

PILIHAN:

Jokowi: Bamsoet Kalau Kritik Saya Kok Pedas Banget

Pasal Penghinaan Presiden Harus Dilihat Historisnya
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Delcy Rodriguez, Presiden...
Delcy Rodriguez, Presiden Sementara Venezuela yang Dijuluki Harimau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved