SDA Akui Pernah Pinjam Uang dari Dana Operasional Menteri

Sabtu, 08 Agustus 2015 - 06:04 WIB
SDA Akui Pernah Pinjam Uang dari Dana Operasional Menteri
SDA Akui Pernah Pinjam Uang dari Dana Operasional Menteri
A A A
JAKARTA - Berkas perkara mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam berkas yang telah P21 itu, pria yang akrab disapa SDA itu disangka telah melakukan korupsi dana haji dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama (Kemenag).

Diakui SDA, dia pernah meminjam DOM untuk sejumlah kepentingan. Namun SDA mengelak jika dana itu disebut-sebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut seperti disampaikannya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Saya sudah mengatakan bahwa saya tidak akan mempergunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, seandainya ada uang terpakai untuk kepentingan pribadi maka statusnya adalah pinjaman yang wajib ditagih ke saya," kata SDA, Jumat 7 Agustus 2015.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku sudah mengembalikan semua uang yang dipinjamnya dari pos anggaran dana operasional Menag.

Saat disinggung berapa jumlah uang yang pernah dia pinjam, SDA enggan menyebutkan jumlah uang yang pernah dipinjamnya dari pos dana yang khusus dialokasikan untuk kepentingan tugas dinas itu.

"Bukti-bukti uang dana opersional menteri yang saya pinjam dan pengembaliannya ada, jadi jangan dapat berita sepihak," ucapnya.

Ditemui terpisah, kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat mengatakan, dalam kasus korupsi dana operasi menteri, kliennya disangka telah mengkorupsi dana tersebut dari tahun 2010 hingga 2013. Dari pos anggaran itu, seorang menteri dijatah Rp100 juta perbulan.

"Untuk kasus DOM dari tahun 2010-2013, besaran tiap bulannya Rp100 juta. Tapi saya juga belum tahu berapa jumlahnya, penyidik juga tidak menyebutkan," kata Humphrey.

Pilihan:

Presiden Jokowi Diminta Tak Buang Badan ke Rezim SBY

Kasus Suap Hakim, Akhirnya Kaligis Akui Kenal Gatot dan Evi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7125 seconds (0.1#10.140)