Kejagung Terima Berkas Kasus Pemimpin KY
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi oleh dua Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqqurahman Syahuri.
"Saya mendapat info bahwa untuk berkas perkara Pak Taufiq sudah diterima hari Senin yang lalu, tanggal 3," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Tony menegaskan, berkas perkara dua pemimpin KY tersebut kemudian akan ditangani oleh Jampidum lantaran kasus itu merupakan bentuk pidana umum.
Menurut Tony, untuk berkas perkara Suparman Marzuki, pihaknya memastikan baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sedangkan untuk berkas perkaranya hingga sore ini belum diterima Jampidum.
"Untuk Pak Taufiq sudah berkas tahap pertama sedangkan Pak Suparman sampai siang ini belum," tandasnya.
Pilihan:
Presiden Jokowi Diminta Tak Buang Badan ke Rezim SBY
DPR Berharap Militer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia di 2024
"Saya mendapat info bahwa untuk berkas perkara Pak Taufiq sudah diterima hari Senin yang lalu, tanggal 3," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Tony menegaskan, berkas perkara dua pemimpin KY tersebut kemudian akan ditangani oleh Jampidum lantaran kasus itu merupakan bentuk pidana umum.
Menurut Tony, untuk berkas perkara Suparman Marzuki, pihaknya memastikan baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sedangkan untuk berkas perkaranya hingga sore ini belum diterima Jampidum.
"Untuk Pak Taufiq sudah berkas tahap pertama sedangkan Pak Suparman sampai siang ini belum," tandasnya.
Pilihan:
Presiden Jokowi Diminta Tak Buang Badan ke Rezim SBY
DPR Berharap Militer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia di 2024
(maf)