Desak Segera Disidangkan, OC Kaligis Tolak Teken Berkas Perkara
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar perkaranya segera disidangkan. Namun demikian, OC Kaligis tidak bersedia menandatangani berkas perkara yang sebentar lagi dirampungkan oleh KPK.
Mengomentari hal itu, Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, langkah kliennya yang tidak mau menandatangani berkas perkara adalah sah dan diatur dalam mekanisme hukum.
"Itu pasti enggak mau tandatangan. Enggak mau tandatangan apa pun juga. Silakan, kan ada mekanismenya soal itu. KPK enggak boleh kehilangan akal, dong," kata Humphrey di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Diakui Humphrey, hingga kini OC Kaligis masih bungkam soal kasus yang tengah menjeratnya. Bahkan, menurutnya, OC Kaligis juga memilih bungkam saat diperiksa oleh penyidik KPK.
"Pak OC, terus terang enggak pernah bicarakan masalah persoalan yang ada, baik mengutarakannya di pemeriksaan KPK, karena dia menolak diperiksa KPK. Dia juga tidak mengutarakan persoalannya kepada penasihat hukum. Nanti saja di persidangan," pungkas Humphrey.
PILIHAN:
Muktamar Muhammadiyah Telurkan 13 Rekomendasi Strategis
Evi Kirim Surat ke KPK Minta Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
Mengomentari hal itu, Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, langkah kliennya yang tidak mau menandatangani berkas perkara adalah sah dan diatur dalam mekanisme hukum.
"Itu pasti enggak mau tandatangan. Enggak mau tandatangan apa pun juga. Silakan, kan ada mekanismenya soal itu. KPK enggak boleh kehilangan akal, dong," kata Humphrey di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Diakui Humphrey, hingga kini OC Kaligis masih bungkam soal kasus yang tengah menjeratnya. Bahkan, menurutnya, OC Kaligis juga memilih bungkam saat diperiksa oleh penyidik KPK.
"Pak OC, terus terang enggak pernah bicarakan masalah persoalan yang ada, baik mengutarakannya di pemeriksaan KPK, karena dia menolak diperiksa KPK. Dia juga tidak mengutarakan persoalannya kepada penasihat hukum. Nanti saja di persidangan," pungkas Humphrey.
PILIHAN:
Muktamar Muhammadiyah Telurkan 13 Rekomendasi Strategis
Evi Kirim Surat ke KPK Minta Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
(kri)