Pemerintahan Jokowi Berupaya Hidupkan Hukum Kolonial Belanda

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 13:18 WIB
Pemerintahan Jokowi Berupaya Hidupkan Hukum Kolonial Belanda
Pemerintahan Jokowi Berupaya Hidupkan Hukum Kolonial Belanda
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan kepada presiden adalah warisan kolonial Belanda. Pasal itu sengaja dibuat untuk melanggengkan kekuasaan kolonial Belanda saat itu.

Atas dasar inilah, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa harus hati-hati dalam upaya menghidupkan pasal mengenai penghinaan kepada presiden tersebut.

"Kita kan dapat pasal ini dari Belanda. Pasal ini kan antara perlu dan tidak perlu," ujar Desmond ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (7/8/2015).

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sudah membatalkan pasal tersebut. Dasar hukumnya, pasal itu dianggap bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) tidak sesuai dengan kebebasan warga negara dalam menyatakan
pendapat.

"Kalau melanggar UUD, kenapa harus dihidupkan lagi. Itu yang paling sederhana cara berpikirnya," tukasnya.

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berupaya menghidupkan kembali pasal tersebut dengan mengajukan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Baca: Momok Pasal Penghinaan Presiden.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7561 seconds (0.1#10.140)