Mantan Bos Hutama Karya Minta Segera Disidangkan

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 11:00 WIB
Mantan Bos Hutama Karya Minta Segera Disidangkan
Mantan Bos Hutama Karya Minta Segera Disidangkan
A A A
JAKARTA - Mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan resmi menjadi pesakitan kasus penyalahgunaan wewenang proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kemenhub di Sorong, Papua.

Kuasa Hukum Budi, Aryo Wibowo mengaku tak mempermaslahkan penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Penyidik menganggap perkaranya sudah rampung dan bisa segera dilimpahkan, makanya perlu dilakukan penahanan," kata Aryo saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2015).

Melalui Aryo, Budi meminta agar kasus dugaan korupsi proyek Diklat Sorong, Papua yang menjeratnya agar segera disidangkan. "Kami menghormati langkah hukum dan mencoba membuktikan sampai mana keterlibatan Budi Rachmat di persidangan nanti," ujar Aryo.

Aryo menuturkan, pihaknya telah menyiapkan strategi dalam menghadapi persidangan melawan KPK kelak. Di mengaku telah memiliki sejumlah saksi meringankan kliennya yang akan diajukan ke depan persidangan.

"Saksi meringankan kalau perlu di persidangan bisa dihadirkan," katanya.

Budi kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan pada Pasal 20 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), dan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP bawa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya periode 2009-2012 ini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong tahap III dan diduga telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp40 miliar.

PILIHAN:
Busyro Disarankan Pilih Muhammadiyah Ketimbang KPK

DPR Nilai RUU Minol Penting bagi Indonesia
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5179 seconds (0.1#10.140)