Kemenpan-RB Harus Tegaskan Netralitas PNS
A
A
A
JAKARTA - Pelibatan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung kandidat tertentu di pilkada serentak 2015 harus diwaspadai.
Indikasi ke arah itu sangat nyata, terutama dilakukan calon kepala daerah yang berstatus incumbent atau petahana. Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memang telah mengeluarkan surat edaran soal larangan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) ini terlibat politik praktis.
Namun surat edaran tersebut bisa jadi tidak implementatif karena belum tentu bisa langsung dipahami para pelaksana birokrasi di daerah. Untuk itu Pilkada Watch mengusulkan agar Kemenpan- RB membentuk tim monitoring atas efektivitas surat edaran berisi larangan tersebut.
”Kami usulkan Kemenpan- RB segera memanggil sekda (sekretaris daerah) dari seluruh daerah untuk menegaskan maksud surat edaran tersebut, termasuk ancaman sanksinya,” ujar dia pada diskusi dan deklarasi Pilkada Watch di Jakarta kemarin.
Wahyu juga mengungkap modus yang sering digunakan kandidat petahana, antara lain memobilisasi aparat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memberi dukungan, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu memanfaatkan aset pemerintah daerah (pemda) baik yang bergerak maupun tidak hingga penggunaan dana APBD.
Dewan Pakar Pilkada Watch Indra J Piliang mengatakan, selama ini begitu banyak laporan yang masuk soal pelanggaran yang dilakukan aparat negara di daerah, baik oleh lurah atau pejabat pemda. Namun, sayangnya, sering kali laporan masyarakat itu diabaikan sehingga banyak masyarakat yang telanjur apatis pada pilkada serentak ini.
”Tujuan lahirnya Pilkada Watch adalah untuk menerima, menginvestigasi, dan mengadvokasi laporan masyarakat soal pelanggaran di pilkada serentak 2015 ini,” jelasnya.
Kepala Subbagian Kajian dan Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Faisal Rahman mengatakan sinergi lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Pilkada Watch dalam mengungkap praktik pelanggaran di pilkada sangat besar.
”Selama ini terjadi ekspektasi berlebihan terhadap Bawaslu, seakan- akan kami bisa menyelesaikan semuanya. Kita harapkan bisa bersinergi dengan melaporkan setiap pelanggaran,” ujarnya pada acara yang sama.
Mula akmal
Indikasi ke arah itu sangat nyata, terutama dilakukan calon kepala daerah yang berstatus incumbent atau petahana. Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memang telah mengeluarkan surat edaran soal larangan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) ini terlibat politik praktis.
Namun surat edaran tersebut bisa jadi tidak implementatif karena belum tentu bisa langsung dipahami para pelaksana birokrasi di daerah. Untuk itu Pilkada Watch mengusulkan agar Kemenpan- RB membentuk tim monitoring atas efektivitas surat edaran berisi larangan tersebut.
”Kami usulkan Kemenpan- RB segera memanggil sekda (sekretaris daerah) dari seluruh daerah untuk menegaskan maksud surat edaran tersebut, termasuk ancaman sanksinya,” ujar dia pada diskusi dan deklarasi Pilkada Watch di Jakarta kemarin.
Wahyu juga mengungkap modus yang sering digunakan kandidat petahana, antara lain memobilisasi aparat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memberi dukungan, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu memanfaatkan aset pemerintah daerah (pemda) baik yang bergerak maupun tidak hingga penggunaan dana APBD.
Dewan Pakar Pilkada Watch Indra J Piliang mengatakan, selama ini begitu banyak laporan yang masuk soal pelanggaran yang dilakukan aparat negara di daerah, baik oleh lurah atau pejabat pemda. Namun, sayangnya, sering kali laporan masyarakat itu diabaikan sehingga banyak masyarakat yang telanjur apatis pada pilkada serentak ini.
”Tujuan lahirnya Pilkada Watch adalah untuk menerima, menginvestigasi, dan mengadvokasi laporan masyarakat soal pelanggaran di pilkada serentak 2015 ini,” jelasnya.
Kepala Subbagian Kajian dan Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Faisal Rahman mengatakan sinergi lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Pilkada Watch dalam mengungkap praktik pelanggaran di pilkada sangat besar.
”Selama ini terjadi ekspektasi berlebihan terhadap Bawaslu, seakan- akan kami bisa menyelesaikan semuanya. Kita harapkan bisa bersinergi dengan melaporkan setiap pelanggaran,” ujarnya pada acara yang sama.
Mula akmal
(ftr)