Perpanjangan 3 Hari Tak Cukup

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 10:06 WIB
Perpanjangan 3 Hari Tak Cukup
Perpanjangan 3 Hari Tak Cukup
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari di tujuh daerah yang memiliki calon tunggal.

Namun tambahan waktu ini dinilai partai politik (parpol) tidak cukup untuk melakukan konsolidasi. Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetiyono mengatakan, tiga hari sangat singkat bagi koalisi partai untuk melakukan komunikasi politik hingga ke jajaran pusat. ”Melihat situasi kompleks yang dialami parpol yang berkoalisi di Surabaya, waktu tujuh hari lebih masuk akal,” katanya di Surabaya kemarin.

Menurut dia, waktu makin singkat karena masa pendaftaran 9-11 Agustus itu terpotong akhir pekan yang kemungkinan besarpenguruspartailibur. ”Pilkada Surabaya tetap berpotensi calon tunggal,” ujarnya.

Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro berpendapat, setidaknya perlu perpanjangan waktu hingga tiga bulan agar parpol bisa melakukan persiapan kembali.

Dia bahkan menilai tidak masalah jika tujuh daerah itu menggelar pilkada belakangan, tidak mesti pada 9 Desember, meskipun tetap masuk kelompok pilkada serentak 2015. ”Tiga hari terlalu pendek karena ada partai yang internalnya masih terlibat friksi (PPP-Golkar),” ujarnya.

Perpanjangan masa pendaftaran calon selama tiga hari ini disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta kemarin. KPU meminta KPUD di tujuh daerah untuk mencabut keputusan penundaan tahapan pilkada sebagaimana surat KPU No 443/KPU/VIII/ 2015 tanggal 3 Agustus 2015.

Selain itu, KPU mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada. ”Meski berubah, pemungutan suara tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2015,” ujar Husni.

Husni berharap keputusan ini dapat menjadi jalan keluar bagi tujuh daerah yang memiliki satu pasangan calon. ”Kami berharap semua pihak memiliki peran dan dapat menggunakan fasilitas ini,” ujarnya.

Ditanya bagaimana jika calon tetap tunggal setelah pendaftaran dibuka kembali, Husni mengatakan pihaknya tetap akan menerapkan aturan yang ada, yakni pilkada akan ditunda. ”Tentu kami tetap menerapkan peraturan KPU (PKPU), tidak akan ada penundaan lagi. Sudah tertutup. Kecuali jika terbit aturan di atas PKPU, apakah itu perppu atau revisi UU Pilkada,” ungkapnya.

Sementara itu, parpol akan memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari yang diberikanKPU. ”Kami siap konsolidasi, pantauan akan dilakukan DPW dan DPD untuk mengetahui partai mana saja yang berminat dengan PAN. Kami akan mengajukan calon,” kata anggota Tim Pilkada DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Kesiapan mengusung calon juga dinyatakan pengurus DPP Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman. Menurutnya, Golkar akan mengusung calon di Pilkada Mataram, NTB. Tujuh kabupaten/kota yang hanya memiliki pasangan calon tunggal di pilkada adalah Blitar, Pacitan, Surabaya, Timor Tengah Utara, Mataram, Samarinda, dan Tasikmalaya.

Kiswondari/ Dita angga/ Lukman hakim
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2298 seconds (0.1#10.140)