KPK Tanggapi Santai Laporan OC Kaligis ke Bareskrim

Kamis, 06 Agustus 2015 - 16:11 WIB
KPK Tanggapi Santai...
KPK Tanggapi Santai Laporan OC Kaligis ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi enteng laporan kuasa hukum dari Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

OC Kaligis melaporkan KPK lantaran merasa diculik saat dirinya dijemput paksa oleh penyidik lembaga antikorupsi di Hotel Borobudur, 14 Juli 2015 lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya mempersilakan langkah OC Kaligis yang melaporkan KPK ke Bareskrim. Ia menilai, Bareskrim di bawah pimpinan Komjen Pol Budi Waseso bakal menangani laporan OC Kaligis dengan bijak.

"Soal laporan OCK ke Bareskrim, silakan saja itu hak yang bersangkutan mau lapor ke mana saja. Saya yakin pihak Bareskrim jernih melihat persoalan," kata Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengaku sudah menerima laporan yang disampaikan oleh keluarga dan kuasa hukum OC Kaligis pada Rabu 5 Juli 2015 kemarin. Dia mengatakan laporan tersebut tengah dikaji polisi.

"Sudah (diterima laporannya), ini sedang dikaji. Kan sebagaimana yang saya sampaikan bahwa kita akan mengkaji, kalau sudah terpenuhi akan kita tindaklanjuti," kata Budi Waseso di Mabes Polri hari ini.

Guna mengusut kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis dijemput penyidik KPK untuk diperiksa. Penyidik menduga ada keterlibatan OC Kaligis setelah memeriksa seorang anak buahnya, M Yagari Bastara alias Gerry. Gerry tertangkap tangan menyuap hakim dan panitera PTUN Medan pada 9 Juli 2015.

KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

PILIHAN:
Kuasa Hukum OC Kaligis Laporkan KPK ke Bareskrim

Adhie: Jika Jokowi Berprestasi Kenapa Harus Takut Dihina?
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7337 seconds (0.1#10.140)