Soal Calon Tunggal, DPR Sarankan UU Pilkada Direvisi

Kamis, 06 Agustus 2015 - 13:38 WIB
Soal Calon Tunggal,...
Soal Calon Tunggal, DPR Sarankan UU Pilkada Direvisi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai wajar jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu pendaftaran pilkada serentak 2015 di tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal.

Kendati demikian, menurutnya, ke depan harus ada undang-undang (UU) yang mengatur permasalahan adanya calon tunggal dalam perhelatan pilkada serentak.

Seperti adanya usulan dengan kembali pada incumbent, menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dan membaut bumbung kosong, itu harus dibahas lagi agar ada peraturan yang jelas untuk mengatasi masalah calon tunggal dalam pilkada.

"Saya belum tahu teknisnya tapi kalau presiden menganggap itu darurat di tingkat pusat dan kalau menganggap di beberapa daerah memerlukan revisi tingkat UU maka dilakukan saja," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Namun, lanjut Fahri, yang paling penting adalah KPU dan pemerintah dapat menjamin proses pilkada berjalan aman. Menurutnya, itu yang harus dilacak kembali. Terutama, pada partai yang kartunya hangus dinilai bisa menyebabkan konflik.

"Baik karena dua DPP-nya tidak memunculkan kesepakatan juga, hangus karena struktur di atas dan bawah tidak kompak karena tidak mengecek kandidat yang layak dimajukan. Ini bisa menjadi sumber konflik dan delegitimasi pemda yang ada. Karena itu harus segera diatasi," tandasnya.

PILIHAN:

Yusril Tak Gentar Jika Kasus Dahlan Iskan Ditangani Kejagung

DPR Nilai Wajar KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Tunggal
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Hadiri Seminar UI, Sri...
Hadiri Seminar UI, Sri Gusni: Perempuan Bisa Memimpin lewat Keberanian ala Kartini
16 menit yang lalu
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
1 jam yang lalu
Kapal Patroli Bakamla...
Kapal Patroli Bakamla Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Pasir dari Malaysia
1 jam yang lalu
Infrastruktur dan Pembiayaan
Infrastruktur dan Pembiayaan
2 jam yang lalu
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
9 jam yang lalu
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
9 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Calon Pemimpin...
5 Negara Calon Pemimpin Baru NATO, Salah Satunya Turki
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved