Soal Calon Tunggal, DPR Sarankan UU Pilkada Direvisi

Kamis, 06 Agustus 2015 - 13:38 WIB
Soal Calon Tunggal,...
Soal Calon Tunggal, DPR Sarankan UU Pilkada Direvisi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai wajar jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu pendaftaran pilkada serentak 2015 di tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal.

Kendati demikian, menurutnya, ke depan harus ada undang-undang (UU) yang mengatur permasalahan adanya calon tunggal dalam perhelatan pilkada serentak.

Seperti adanya usulan dengan kembali pada incumbent, menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dan membaut bumbung kosong, itu harus dibahas lagi agar ada peraturan yang jelas untuk mengatasi masalah calon tunggal dalam pilkada.

"Saya belum tahu teknisnya tapi kalau presiden menganggap itu darurat di tingkat pusat dan kalau menganggap di beberapa daerah memerlukan revisi tingkat UU maka dilakukan saja," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Namun, lanjut Fahri, yang paling penting adalah KPU dan pemerintah dapat menjamin proses pilkada berjalan aman. Menurutnya, itu yang harus dilacak kembali. Terutama, pada partai yang kartunya hangus dinilai bisa menyebabkan konflik.

"Baik karena dua DPP-nya tidak memunculkan kesepakatan juga, hangus karena struktur di atas dan bawah tidak kompak karena tidak mengecek kandidat yang layak dimajukan. Ini bisa menjadi sumber konflik dan delegitimasi pemda yang ada. Karena itu harus segera diatasi," tandasnya.

PILIHAN:

Yusril Tak Gentar Jika Kasus Dahlan Iskan Ditangani Kejagung

DPR Nilai Wajar KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Tunggal
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6003 seconds (0.1#10.140)