Yusril Tak Gentar Jika Kasus Dahlan Iskan Ditangani Kejagung
Kamis, 06 Agustus 2015 - 12:44 WIB
Yusril Tak Gentar Jika Kasus Dahlan Iskan Ditangani Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berwacana akan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru guna mengusut dugaan korupsi pembangunan gardu listrik PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Atas langkah itu, Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan pihak Kejati DKI Jakarta menerapkan strategi apapun dalam menyikapi kemenangan gugatan praperadilan kliennya.
Bahkan, Yusril menegaskan, pihaknya tak gentar jika nantinya Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengambil alih kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.
"Andai langkah selanjutnya akan diambil alih Kejagung, silakan saja tidak masalah bagi kami. Kami siap saja berhadapan dengan Kejagung, bahkan bilamana perlu berhadapan langsung dengan Jaksa Agung dalam menangani perkara ini," kata Yusril saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Yusril menilai, upaya mengeluarkan Sprindik baru merupakan bentuk ketidaktaatan Kejati DKI terhadap hukum. Pasalnya, kata Yusril, masih ada prosedur yang harus dilakukan pihak Kejati DKI sebelum kembali menerbitkan sprindik baru dalam mengusut kasus gardu listrik.
"Eksekusi putusan yang harus dilakukan jaksa ialah cabut dulu penetapan tersangka. Kemudian cabut keputusan pencegahan Dahlan ke luar negeri," ujar Yusril.
Jika dua langlah itu telah dilaksanakan pihak Kejati DKI, lanjut Yusril, maka pihaknya akan menghormati langkah yang kemudian diambil kembali oleh Korps Adhyaksa itu.
"Apa yang akan dilakukan Kejati DKI akan kami amati dengan seksama dan kami akan mengambil langkah hukum pula untuk mengimbangi langkah yang diambil Kejati DKI," tegasnya.
PILIHAN:
Margarito: Penyimpangan Pemerintah Bisa Semakin Gila
Tolak Perppu Calon Tunggal, Jokowi Mulai Paham Aturan
Atas langkah itu, Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan pihak Kejati DKI Jakarta menerapkan strategi apapun dalam menyikapi kemenangan gugatan praperadilan kliennya.
Bahkan, Yusril menegaskan, pihaknya tak gentar jika nantinya Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengambil alih kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.
"Andai langkah selanjutnya akan diambil alih Kejagung, silakan saja tidak masalah bagi kami. Kami siap saja berhadapan dengan Kejagung, bahkan bilamana perlu berhadapan langsung dengan Jaksa Agung dalam menangani perkara ini," kata Yusril saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Yusril menilai, upaya mengeluarkan Sprindik baru merupakan bentuk ketidaktaatan Kejati DKI terhadap hukum. Pasalnya, kata Yusril, masih ada prosedur yang harus dilakukan pihak Kejati DKI sebelum kembali menerbitkan sprindik baru dalam mengusut kasus gardu listrik.
"Eksekusi putusan yang harus dilakukan jaksa ialah cabut dulu penetapan tersangka. Kemudian cabut keputusan pencegahan Dahlan ke luar negeri," ujar Yusril.
Jika dua langlah itu telah dilaksanakan pihak Kejati DKI, lanjut Yusril, maka pihaknya akan menghormati langkah yang kemudian diambil kembali oleh Korps Adhyaksa itu.
"Apa yang akan dilakukan Kejati DKI akan kami amati dengan seksama dan kami akan mengambil langkah hukum pula untuk mengimbangi langkah yang diambil Kejati DKI," tegasnya.
PILIHAN:
Margarito: Penyimpangan Pemerintah Bisa Semakin Gila
Tolak Perppu Calon Tunggal, Jokowi Mulai Paham Aturan
(kri)