Evy Akui Serahkan USD18.000 ke Kaligis

Kamis, 06 Agustus 2015 - 08:38 WIB
Evy Akui Serahkan USD18.000...
Evy Akui Serahkan USD18.000 ke Kaligis
A A A
JAKARTA - Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang juga tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengakui menyerahkan USD18.000 ke pengacara OC Kaligis.

Hal itu diungkapkan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Evy Susanti seusai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho kemarin diperiksa sebagai saksi OC Kaligis. Razman mengungkapkan, Evy mengaku menyerahkan USD18.000 kepada Kaligis tidak secara langsung.

Uang itu diserahkan melalui transfer, orang suruhan, atau melalui anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry. ”Uang itu diserahkan dipecah-pecah. Ada tiga ribu, lima ribu, dan totalnya antara 15.000 (USD) hingga 18.000 (USD),” ungkap Razman Nasution di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Razman, hubungan OC Kaligis dengan Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho juga sebagai pengacara keluarga. Mereka sudah sering bertemu satu sama lain untuk membahas soal hukum. ”Wajar sudah sering bertemu karena klien kami dengan Pak OCK itu sudah kenal selama 14 tahun,” ungkapnya.

Uang yang diserahkan itu merupakan operasional fee dan lawyer fee untuk OC Kaligis sebagai pengacara keluarga Gatot Pujo Nugroho. Kontrak OC Kaligis dengan keluarga Gatot setiap bulannya sebanyak 40 jam dengan nilai pertemuan satu jamnya Rp8 juta.

Evy dan Gatot juga sering memanfaatkan pertemuan dengan OC Kaligis untuk membahas masalah hukum yang terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara. Termasuk juga membahas persoalan dana bantuan sosial (bansos) yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara waktu itu. Kemarin Gatot tiba pukul 10.10 WIB dan Evy datang berselang beberapa jam kemudian.

Dua saksi ini sama-sama mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Sekitar pukul 15.30 WIB dua tersangka itu meninggalkan Gedung KPK. Saat keluar, Evy tidak memberikan komentar apa pun kepada wartawan. Sedangkan Gatot hanya menyatakan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi untuk OC Kaligis.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus OC Kaligis ke pengadilan. ”Kemungkinan minggu depan atau minggu depannya lagi. Pokoknya sesegera mungkin,” ungkap Johan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin memanggil Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nurhadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bansos tahun 2012-2013 di Pemprov Sumut. ”Yang jelas penyidik berusaha maksimal untuk cari duduk perkara sebenarnya,” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, kemarin.

Widyo mengatakan, dalam kasus bansos ini, tim penyidik belum bisa menetapkan tersangka karena masih menelusuri proses perkara dan fakta yang terjadi di lapangan. Penyidik juga masih mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. ”Itu untuk menggali kebenaran materiil, untuk menggali fakta dan alat bukti,” imbuh Widyo.

Menurut dia, penyidik tidak akan menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan tergesa- gesa. Sebaliknya, penetapan tersangka harus melalui pertimbangan yang matang dan hati-hati. ”Tunggu kinerja Satgasus berjalan. Bila saatnya, kita akan publikasi hasil penyidikan,” ujarnya.

Meski demikian, Widyo menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka pada kasus penyelewengan dana bansos ini setelah pemeriksaan wakil gubernur Sumut. ”Setelah pemeriksaan wagub Sumut, tidak tertutup kemungkinan masuki babak-babak penentuan siapa tersangkanya,” tandasnya.

Terkait kerugian negara pada kasus penyelewengan dana bansos ini, Widyo mengatakan, pihaknya masih menghitung jumlahnya. Namun, dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012 terkait pemeriksaan keuangan APBD Sumatera Utara, ditemukan Rp98,3 miliar yang tidak lengkap pertanggungjawabannya dan berpotensi merugikan negara Rp6,5 miliar.

Sedangkan pada 2013 BPK menemukan berupa penyaluran dana bantuan sosial senilai Rp380,4 miliar yang dianggap melanggar peraturan. Anggaran lain yang tidak juga dipertanggungjawabkan adalah uang sebesar Rp75,1 miliar.

Tengku Erry Nurhadi mengaku diperiksa penyidik terkait pengetahuannya pada kasus penyelewengan dana bansos di Pemprov Sumut. Erry pun mengklaim tidak mengetahui program tersebut karena pada 2013 dirinya baru dilantik menjadi wakil gubernur. ”Bahkan 2013 itu penganggarannya disahkan pada APBD tahun 2012,” ujarnya.

Sebagai wakil gubernur yang tugasnya juga mengawasi, Erry mengatakan sudah menindaklanjuti temuan BPK. ”Kami tetap menindaklanjutinya, artinya berupa teguran-teguran,” paparnya.

Ilham safutra/ Hasyim ashari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0657 seconds (0.1#10.140)