Kalah Praperadilan, Kejati Tetap Usut Kasus Gardu Listrik

Rabu, 05 Agustus 2015 - 19:30 WIB
Kalah Praperadilan,...
Kalah Praperadilan, Kejati Tetap Usut Kasus Gardu Listrik
A A A
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak patah arang mengungkap dugaan korupsi pembangunan gardu induk listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan, pihak Kejati berjanji akan membongkar kasus korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

"(Dikabulkannya praperadilan Dahlan) ini bukan akhir segalanya, tapi sebagai awal untuk kita menidaklanjutinya," kata Kajati DKI Jakarta M Adi Toegarisman di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

"Kita akan melihat secara utuh perkara, artinya penanganan perkara penanganan korupsi gardu induk ini akan saya lanjutkan dan kembangkan. Siapapun juga nanti berdasarkan fakta hukum layak dipertanggungjawabkan dan saya akan melalui prosedur hukum akan mintai pertanggungjawaban," imbuhnya.

Diakui Adi, pihaknya telah memiliki cukup alat bukti dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Menurut Adi, ada perbedaan pandangan antara Kejati dan majelis hakim PN Jaksel yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan.

"Menurut hemat saya, kami sudah memiliki alat bukti sebagai tersangka. Tapi hakim punya pendapat berbeda, kami selaku jaksa, menurut undang-undang harus menghormati keputusan itu," tegas Adi.

Pilihan:

KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0833 seconds (0.1#10.140)