Gubernur Sumut Pastikan Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Rabu, 05 Agustus 2015 - 11:10 WIB
Gubernur Sumut Pastikan Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Kemarin, pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap panitera dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu batal dilakukan lantaran Gatot mengaku kelelahan.
Kuasa Hukum Gatot, Razman Arief Nasution mengatakan kliennya siap diperiksa hari ini. Pemeriksaan Gatot diagendakan mulai jam 10.00 WIB hingga selesai.
"Rencananya pemeriksaan Rabu pukul 10.00 WIB. Nanti saya dampingi," kata Razman saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2015).
Selain Gatot, istri mudanya Evy Susanti juga akan diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan keduanya dilakukan terpisah di markas lembaga antikorupsi tersebut.
Sebelumnya, Gatot dan Evy telah ditahan KPK setelah diperiksa selama lebih dari 10 jam pada Senin 3 Agustus lalu. Gatot dijebloskan ke Rutan Cipinang, sedangkan Evy ke Rutan KPK. Pasangan ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap hakim PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Wagub Sumut Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Bansos
Soal Calon Tunggal, MPR Tak Setuju Pilkada Serentak Diundur
Kemarin, pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap panitera dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu batal dilakukan lantaran Gatot mengaku kelelahan.
Kuasa Hukum Gatot, Razman Arief Nasution mengatakan kliennya siap diperiksa hari ini. Pemeriksaan Gatot diagendakan mulai jam 10.00 WIB hingga selesai.
"Rencananya pemeriksaan Rabu pukul 10.00 WIB. Nanti saya dampingi," kata Razman saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2015).
Selain Gatot, istri mudanya Evy Susanti juga akan diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan keduanya dilakukan terpisah di markas lembaga antikorupsi tersebut.
Sebelumnya, Gatot dan Evy telah ditahan KPK setelah diperiksa selama lebih dari 10 jam pada Senin 3 Agustus lalu. Gatot dijebloskan ke Rutan Cipinang, sedangkan Evy ke Rutan KPK. Pasangan ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap hakim PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Wagub Sumut Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Bansos
Soal Calon Tunggal, MPR Tak Setuju Pilkada Serentak Diundur
(kri)