Legalisasi Calon Tunggal Bahayakan Demokrasi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Departemen Penelitian dan Konsultasi PARA Syndicate Toto Sugiarto berpendapat, Perppu yang melegalkan pasangan calon tunggal di pilkada berbahaya. Karena itu, presiden sebaiknya tidak menerbitkan Perppu terkait bolehnya calon tunggal lawan bumbung kosong, langkah tersebut bisa berbahaya bagi demokrasi.
"Jika diberlakukan dalam jangka panjang, apalagi dipermanenkan dalam undang-undang nantinya, akan banyak politisi dompet gendut yang borong parpol, itu bahaya," kata Toto kepada SINDO, Selasa 4 Agustus 2015 malam.
Menurut Toto, aksi borong parpol itu tidak akan terjadi dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015 karena tahapan pendaftaran sudah berakhir. Namun, sangat berpotensi terjadi pada pilkada serentak gelombang selanjutnya.
Selain itu, hal itu juga akan menjadi preseden buruk ke depan bahwa bangsa ini tidak menghormati hukum yang telah dibuat sendiri, hukum dibelok-belokan demi kepentingan sesaat parpol.
"Sebaiknya bangsa ini belajar menghormati hukum yg telah dibuat sendiri, menjalankannya dengan segala konsekuensi yang muncul," tegas Toto.
Oleh karena itu, lanjut dia, solusi yang terbaik adalah semua pihak mengikuti undang-undang yang ada yakni UU Nomor 8 Tahun 2015. Dia menambahkan, akan banyak plt kepala daerah tidak bisa dijadikan alasan legalisasi calon tunggal.
"Sementara pilkadanya (masa jabatan habis 2015) ikut pilkada yang tahun 2017. Jadi alasan kedaruratan tidak ada," pungkasnya.
PILIHAN:
Jadi Justice Collaborator, KPK Minta Gerry Kooperatif
Pasal Penghinaan Presiden, Jimly Sindir SBY
"Jika diberlakukan dalam jangka panjang, apalagi dipermanenkan dalam undang-undang nantinya, akan banyak politisi dompet gendut yang borong parpol, itu bahaya," kata Toto kepada SINDO, Selasa 4 Agustus 2015 malam.
Menurut Toto, aksi borong parpol itu tidak akan terjadi dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015 karena tahapan pendaftaran sudah berakhir. Namun, sangat berpotensi terjadi pada pilkada serentak gelombang selanjutnya.
Selain itu, hal itu juga akan menjadi preseden buruk ke depan bahwa bangsa ini tidak menghormati hukum yang telah dibuat sendiri, hukum dibelok-belokan demi kepentingan sesaat parpol.
"Sebaiknya bangsa ini belajar menghormati hukum yg telah dibuat sendiri, menjalankannya dengan segala konsekuensi yang muncul," tegas Toto.
Oleh karena itu, lanjut dia, solusi yang terbaik adalah semua pihak mengikuti undang-undang yang ada yakni UU Nomor 8 Tahun 2015. Dia menambahkan, akan banyak plt kepala daerah tidak bisa dijadikan alasan legalisasi calon tunggal.
"Sementara pilkadanya (masa jabatan habis 2015) ikut pilkada yang tahun 2017. Jadi alasan kedaruratan tidak ada," pungkasnya.
PILIHAN:
Jadi Justice Collaborator, KPK Minta Gerry Kooperatif
Pasal Penghinaan Presiden, Jimly Sindir SBY
(kri)