Rapat Bersama Putuskan BPJS Tidak Haram

Rabu, 05 Agustus 2015 - 08:33 WIB
Rapat Bersama Putuskan BPJS Tidak Haram
Rapat Bersama Putuskan BPJS Tidak Haram
A A A
JAKARTA - Rapat bersama antara BPJS Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Otoritas Jasa Keuangan telah memutuskan bahwa proses serta tindakan program BPJS Kesehatan tidak haram.

”Kami semua telah menyepakati keputusan, serta mengklarifikasi isu-isu yang berkembang di masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta kemarin.

Beberapa keputusan tersebut adalah, pertama telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, dengan membentuk tim bersama yang terdiri atas BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK.

Kedua, rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosakata ”haram”.

Kemudian, masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program JKN sesuai dengan nilainilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai dengan syariah. ”Langkah selanjutnya akan diproses oleh tim yang sudah dibentuk,” kata Firdaus.

Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) juga menyatakan dapat menerima dan memperbolehkan BPJS Kesehatan. Keputusan ini berdasarkan hasil sidang Komisi C Bahtsul Masail Waqiiyah di arena Muktamar ke-33 NU di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Senin (3/8).

”BPJS itu tergolong dalam konsep syirkah ta’awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI,” kata anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail KH Asyhar Shofwan MHI di Jombang.

Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail itu, dia mengatakan bahwa NU sendiri menilai BPJS itu bukan asuransi, melainkan syirkah ta’awwun. Karena itu, hukumnya boleh.

Bakti munir/ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7638 seconds (0.1#10.140)
pixels