Rapat Bersama Putuskan BPJS Tidak Haram

Rabu, 05 Agustus 2015 - 08:33 WIB
Rapat Bersama Putuskan...
Rapat Bersama Putuskan BPJS Tidak Haram
A A A
JAKARTA - Rapat bersama antara BPJS Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Otoritas Jasa Keuangan telah memutuskan bahwa proses serta tindakan program BPJS Kesehatan tidak haram.

”Kami semua telah menyepakati keputusan, serta mengklarifikasi isu-isu yang berkembang di masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta kemarin.

Beberapa keputusan tersebut adalah, pertama telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, dengan membentuk tim bersama yang terdiri atas BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK.

Kedua, rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosakata ”haram”.

Kemudian, masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program JKN sesuai dengan nilainilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai dengan syariah. ”Langkah selanjutnya akan diproses oleh tim yang sudah dibentuk,” kata Firdaus.

Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) juga menyatakan dapat menerima dan memperbolehkan BPJS Kesehatan. Keputusan ini berdasarkan hasil sidang Komisi C Bahtsul Masail Waqiiyah di arena Muktamar ke-33 NU di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Senin (3/8).

”BPJS itu tergolong dalam konsep syirkah ta’awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI,” kata anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail KH Asyhar Shofwan MHI di Jombang.

Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail itu, dia mengatakan bahwa NU sendiri menilai BPJS itu bukan asuransi, melainkan syirkah ta’awwun. Karena itu, hukumnya boleh.

Bakti munir/ant
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved