Status Tersangka Dahlan Iskan Dibatalkan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan atas penetapannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk.
Hakim tunggal Lendriyati Janis memutuskan, penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah karena tidak cukup bukti. ”Sprindik (surat perintah penyidikan) yang diterbitkan oleh kejati pada 5 Juni 2015 tidak sah sehingga penyidikan yang dilakukan tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tandas Lendriyati Janis saat membacakan putusan di PN Jaksel kemarin.
Lendriyati juga menolak seluruh eksepsi (pembelaan) yang telah disampaikan pihak Kejati DKI Jakarta. Hakim menganggap, Kejati DKI tidak bisa memberikan pembelaan berupa bukti dan saksi yang dapat menguatkan. ”Sehingga penyidikan pada termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Maka itu, permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya,” ujarnya.
Salah satu pertimbangan hakim adalah penetapan tersangka Dahlan Iskan dilakukan sehari setelah Dahlan menjadi saksi untuk beberapa tersangka. Setelah itu pihak Kejati DKI baru melakukan pengumpulan bukti-bukti dan penggeledahan. Dengan demikian, penetapan tersangka tidak disertai dua alat bukti permulaan. ”Pemohon (Dahlan Iskan) tidak dapat serta-merta ditetapkan sebagai tersangka, tapi calon tersangka. Harus ditemukan terlebih dulu bukti-bukti,” paparnya.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan Iskan mengatakan, dengan pengabulan seluruh permohonan gugatan praperadilan kliennya, ini menandakan bahwa kejaksaan tidak bisa lagi berbuat apa-apa. ”Penetapan oleh kejati selaku penyidik tidak sah. Tidak ada lagi yang bisa dilakukan kejaksaan. Tidak ada banding, tidak ada kasasi, jadi tadi kita sudah sama-sama dengar putusan hakim telah memutuskan bahwa pemohonan Dahlan seluruhnya dikabulkan,” ungkap Yusril.
Menurut dia, dengan pengabulan seluruh permohonan praperadilan kliennya, otomatis status tersangka Dahlan Iskan dibatalkan. ”Jadi penyidikan itu harus dibuktikan, tidak bisa disamakan dengan yang lain. Sesuai dengan putusan MK, penetapan tersangka merupakan objek praperadilan,” tandasnya.
Yusril mengatakan, putusan ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi penegak hukum ke depan. Seseorang dapat dinyatakan sebagai tersangka melalui perintah dan harus ditemukan dua alat bukti seperti tercantum dalam Pasal 148 KUHAP. ”Jadi kalau Pak Dahlan Iskan ini dinyatakan terlebih dahulu sebagai tersangka baru dicari alat buktinya, itu dinyatakan PN tidak sah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan. ”Kita akan memperbaiki apa yang dianggap salah oleh hakim,” ujarnya.
Meski putusan hakim sudah memutuskan bahwa penetapan tersangka Dahlan Iskan dibatalkan, itu akan didiskusikan terlebih dulu. ”Kita akan diskusikan dengan tim, apakah penyidikan Dahlan berhenti atau tidak. Putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum. Yang pasti, kejaksaan tidak akan mundur selangkah apapun dalam perkara ini,” tandasnya.
Kejati DKI, lanjutnya, akan terus mencari dan menuntaskan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus pengadaan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara itu. ”Kita akan cari siapa yang bertanggung jawab di balik kasus ini,” sebutnya.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, putusan yang mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan disebabkan perbedaan persepsi antara hakim dan penyidik Kejati DKI Jakarta soal penerbitan sprindik dengan penetapan tersangka.”Ini bukan akhir segalanya. Ini baru proses. Jadi, putusan praperadilan adalah menyangkut proses awal dari penanganan perkara. Nanti putusan ini akan dikaji,” ujar Tony.
Menurut Tony, kemungkinan Kejati DKI akan kembali menerbitkan sprindik baru untuk kasus pengadaan 21 gardu induk. ”Mudah- mudahan besok (hari ini) kepala kejati DKI dapat memberikan detailnya seperti apa. Tapi, sampai hari ini, bisa saya sampaikan, masih terbuka kemungkinan penyidik untuk mengeluarkan sprindik baru,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp1,06 triliun ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 orang tersangka. Dari 21 proyek itu, 3 di antaranya tidak dikerjakan, 5 selesai dikerjakan, dan 13 menjadi masalah. Dari 13 proyek itu, 4 di antaranya sudah ditangani dan sudah jalan perkaranya, sedangkan 9 proyek lainnya sedang dilakukan penyelidikan.
Hasyim ashari
Hakim tunggal Lendriyati Janis memutuskan, penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah karena tidak cukup bukti. ”Sprindik (surat perintah penyidikan) yang diterbitkan oleh kejati pada 5 Juni 2015 tidak sah sehingga penyidikan yang dilakukan tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tandas Lendriyati Janis saat membacakan putusan di PN Jaksel kemarin.
Lendriyati juga menolak seluruh eksepsi (pembelaan) yang telah disampaikan pihak Kejati DKI Jakarta. Hakim menganggap, Kejati DKI tidak bisa memberikan pembelaan berupa bukti dan saksi yang dapat menguatkan. ”Sehingga penyidikan pada termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Maka itu, permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya,” ujarnya.
Salah satu pertimbangan hakim adalah penetapan tersangka Dahlan Iskan dilakukan sehari setelah Dahlan menjadi saksi untuk beberapa tersangka. Setelah itu pihak Kejati DKI baru melakukan pengumpulan bukti-bukti dan penggeledahan. Dengan demikian, penetapan tersangka tidak disertai dua alat bukti permulaan. ”Pemohon (Dahlan Iskan) tidak dapat serta-merta ditetapkan sebagai tersangka, tapi calon tersangka. Harus ditemukan terlebih dulu bukti-bukti,” paparnya.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan Iskan mengatakan, dengan pengabulan seluruh permohonan gugatan praperadilan kliennya, ini menandakan bahwa kejaksaan tidak bisa lagi berbuat apa-apa. ”Penetapan oleh kejati selaku penyidik tidak sah. Tidak ada lagi yang bisa dilakukan kejaksaan. Tidak ada banding, tidak ada kasasi, jadi tadi kita sudah sama-sama dengar putusan hakim telah memutuskan bahwa pemohonan Dahlan seluruhnya dikabulkan,” ungkap Yusril.
Menurut dia, dengan pengabulan seluruh permohonan praperadilan kliennya, otomatis status tersangka Dahlan Iskan dibatalkan. ”Jadi penyidikan itu harus dibuktikan, tidak bisa disamakan dengan yang lain. Sesuai dengan putusan MK, penetapan tersangka merupakan objek praperadilan,” tandasnya.
Yusril mengatakan, putusan ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi penegak hukum ke depan. Seseorang dapat dinyatakan sebagai tersangka melalui perintah dan harus ditemukan dua alat bukti seperti tercantum dalam Pasal 148 KUHAP. ”Jadi kalau Pak Dahlan Iskan ini dinyatakan terlebih dahulu sebagai tersangka baru dicari alat buktinya, itu dinyatakan PN tidak sah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan. ”Kita akan memperbaiki apa yang dianggap salah oleh hakim,” ujarnya.
Meski putusan hakim sudah memutuskan bahwa penetapan tersangka Dahlan Iskan dibatalkan, itu akan didiskusikan terlebih dulu. ”Kita akan diskusikan dengan tim, apakah penyidikan Dahlan berhenti atau tidak. Putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum. Yang pasti, kejaksaan tidak akan mundur selangkah apapun dalam perkara ini,” tandasnya.
Kejati DKI, lanjutnya, akan terus mencari dan menuntaskan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus pengadaan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara itu. ”Kita akan cari siapa yang bertanggung jawab di balik kasus ini,” sebutnya.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, putusan yang mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan disebabkan perbedaan persepsi antara hakim dan penyidik Kejati DKI Jakarta soal penerbitan sprindik dengan penetapan tersangka.”Ini bukan akhir segalanya. Ini baru proses. Jadi, putusan praperadilan adalah menyangkut proses awal dari penanganan perkara. Nanti putusan ini akan dikaji,” ujar Tony.
Menurut Tony, kemungkinan Kejati DKI akan kembali menerbitkan sprindik baru untuk kasus pengadaan 21 gardu induk. ”Mudah- mudahan besok (hari ini) kepala kejati DKI dapat memberikan detailnya seperti apa. Tapi, sampai hari ini, bisa saya sampaikan, masih terbuka kemungkinan penyidik untuk mengeluarkan sprindik baru,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp1,06 triliun ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 orang tersangka. Dari 21 proyek itu, 3 di antaranya tidak dikerjakan, 5 selesai dikerjakan, dan 13 menjadi masalah. Dari 13 proyek itu, 4 di antaranya sudah ditangani dan sudah jalan perkaranya, sedangkan 9 proyek lainnya sedang dilakukan penyelidikan.
Hasyim ashari
(bbg)