Baru Diterapkan, Ahok Protes Tarif Parkir

Rabu, 05 Agustus 2015 - 08:19 WIB
Baru Diterapkan, Ahok...
Baru Diterapkan, Ahok Protes Tarif Parkir
A A A
JAKARTA - Konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan sebuah kebijakan diuji. Betapa tidak. Kenaikan tarif parkir on street yang baru diterapkan 1 Agustus lalu malah diprotes Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok mengatakan, parkir on street dengan tarif flat kendaraan roda empat Rp5.000 dan roda dua Rp2.000 harus dievaluasi. Menurutnya, ketetapan tarif tersebut malah membuat kondisi lalu lintas khususnya di tengah kota menjadi macet.

”Teknik kita seharusnya adalah bagaimana membuat TPE (tempat parkir elektronik) ada di seluruh Jakarta. Karena intinya, parkir harusnya makin ke tengah semakin mahal. Jamnya harus lebih mahal. Jadi kalau tambah mahal, akan mendorong orang tidak masuk ke tengah kota, akan parkirnya di luar. Ini teorinya,” kata Ahok di Balai Kota kemarin.

Mantan bupati Belitung Timur ini menilai, penetapan kenaikan tarif parkir on street merupakan akal-akalan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Jakarta DKI untuk mendapatkan pemasukan lebih besar sehingga mendapatkan prestasi yang baik. Padahal, dia tengah memerintahkan Dinas Bina Marga untuk memotong beberapa ruas jalan untuk dijadikan jalur sepeda, terkecuali ada beberapa wilayah yang kosong dan dijadikan TPE.

Kendati demikian, Ahok tetap membiarkan tarif parkir on street yang baru tersebut berjalan. Nantinya apabila terjadi kemacetan semakin parah, tarif parkir on street tersebut harus dicabut. ”Semua karcis belum beres juga. Kalau ada macet seharusnya dicabut, enggak boleh ada parkir. Jadi, seharusnya di tengah kota tuh enggak ada lagi parkir on street . Ini kami biarkan karena belum ada bus. Nanti kita evaluasi,” tegasnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, penerapan tarif on street yang menggunakan karcis di 375 titik sebelumnya sudah terlebih dahulu meminta izin kepada Ahok.

Dia pun menilai komentar Ahok soal penetapan tarif on street hanyalah salah paham lantaran ada pertanyaan dari media soal berubahnya tarif TPE yang sudah progresif. Padahal, penerapan tarif TPE tidak ada perubahan, tetap progresif per jam.

”Saya sudah memberi tahu Pak Gubernur sebelumnya. Jadi, penerapan parkir on street Rp5.000 sekali parkir bukanlah diterapkan di titik parkir yang sudah di TPE melainkan di 375 titik on street lainnya. Ini merupakan sosialisasi sebelum pemasangan TPE,” tegasnya.

Sunardi menegaskan, kenaikan tarif parkir on street diatur dalam Pergub No 179/2013 tentang Tarif Layanan Parkir. Di dalamnya tercantum boleh menaikkan tarif dengan batas maksimal Rp8.000, lebih dari itu, harus ada izin dari DPRD. Artinya, tarif parkir on street tersebut boleh dinaikkan kapan saja selama tidak melebihi batas maksimal.

Sunardi pun tetap akan menjalankan kebijakan tersebut meski Ahok menyatakan kebijakan itu bukanlah solusi. ”Evaluasi beberapa hari ini belum kami dapatkan. Nanti kalau sudah sebulan baru kita paparkan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mau membayar apabila tidak diberikan karcis oleh juru parkir,” tegasnya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Yuyun Rahmawati menilai kenaikan tarif parkir on street yang kemudian diprotes sendiri oleh Ahok menunjukkan bahwa kajian kebijakan tersebut tidak matang. ”Formulasi perencanaan, visi-misi, kondisi tidak begitu matang. Bisa jadi, karena beliau (Ahok) ingin cepat agar dalam kepemimpinannya terlihat program. Tidak semudah itu membuat kebijakan di Jakarta,” tegasnya.

Proses penerapan sebuah kebijakan harus benar-benar dilakukan supaya bermanfaat dan tidak berubah-ubah. Yuyun menjelaskan, dalam membuat kebijakan ada dua bagian yang harus dilakukan, yakni tahap formulasi dan implementasi. Dari tahap tersebut, ada rincian proses yang harus dilakukan.

Misalnya tahapan formulasi kebijakan. Tahapan tersebut harus dimatangkan mulai dari perencanaan, penelitian, survei, visi-misi, uji coba, dan studi kasus. Kemudian, dari hasil uji coba masuk dalam tahap implementasi.

Bima setiyadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0825 seconds (0.1#10.140)