Soal Pasal Penghinaan, Eks Ketua MK Bela Jokowi

Selasa, 04 Agustus 2015 - 21:32 WIB
Soal Pasal Penghinaan,...
Soal Pasal Penghinaan, Eks Ketua MK Bela Jokowi
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, menilai tidak tepat jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) disalahkan terkait dimasukkannya pasal penghinaan presiden di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Sebab kata dia, sebenarnya Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengajukan pasal itu dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jangan disalahkan presiden sekarang, drafnya di pemerintahan yang lalu," kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Tim hukum Pemerintahan SBY kata dia, sempat membahas draf pasal penghinaan presiden tersebut. Dan banyak ahli hukum pidana saat itu, sambung dia, ingin pasal penghinaan presiden kembali dihidupkan.

"Padahal itulah pasal yang kita batalkan yang salah satu pengalaman yang jarang terjadi di mana dewan HAM PBB memuji-muji Indonesia," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.

Sekadar diketahui, MK telah menggugurkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden pada 2006 silam. Saat itu, Jimly selaku ketua majelis hakim konstitusi yang memutuskan Pasal 134, 136, dan Pasal 137 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan MK saat itu mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan seorang pengacara, Eggi Sudjana.

Pilihan:

Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal

DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0806 seconds (0.1#10.140)