Pasal Penghinaan Presiden Dibuat untuk Membungkam

Selasa, 04 Agustus 2015 - 16:50 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Dibuat untuk Membungkam
Pasal Penghinaan Presiden Dibuat untuk Membungkam
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra tidak sependapat dengan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar pasal penghinaan kepada presiden dihidupkan kembali.

Yusril menilai pasal tersebut sebagai pasal "karet" yang telah lama dihapus oleh Mahkamah Kontitusi (MK).

Dia menilai pasal tersebut merupakan produk hukum yang sengaja diciptakan penjajah Belanda buat membatasi hak berpendapat rakyat Indonesia.

"Sebenarnya dulu kan riwayatnya ditujukan kepada Ratu Belanda (pasal penghinaan itu). Cuma setelah kita merdeka dianggap bisa berlaku untuk presiden," ujar Yusril di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

Yusril khawatir jika materi dari pasal karet tersebut diusulkan untuk dihidupkan kembali dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP). (Baca: Yusril Yakin Pasal Penghinaan Presiden Akan Terus Digugat)

Menurut dia, bukan tidak mungkin sikap MK akan berubah, yakni menghidupkan kembali pasal yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2006.


PILIHAN:


Usul Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah Jokowi Dinilai Lebay
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3879 seconds (0.1#10.140)