Pasal Penghinaan Presiden Dibuat untuk Membungkam

Selasa, 04 Agustus 2015 - 16:50 WIB
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Dibuat untuk Membungkam
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra tidak sependapat dengan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar pasal penghinaan kepada presiden dihidupkan kembali.

Yusril menilai pasal tersebut sebagai pasal "karet" yang telah lama dihapus oleh Mahkamah Kontitusi (MK).

Dia menilai pasal tersebut merupakan produk hukum yang sengaja diciptakan penjajah Belanda buat membatasi hak berpendapat rakyat Indonesia.

"Sebenarnya dulu kan riwayatnya ditujukan kepada Ratu Belanda (pasal penghinaan itu). Cuma setelah kita merdeka dianggap bisa berlaku untuk presiden," ujar Yusril di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

Yusril khawatir jika materi dari pasal karet tersebut diusulkan untuk dihidupkan kembali dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP). (Baca: Yusril Yakin Pasal Penghinaan Presiden Akan Terus Digugat)

Menurut dia, bukan tidak mungkin sikap MK akan berubah, yakni menghidupkan kembali pasal yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2006.


PILIHAN:


Usul Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah Jokowi Dinilai Lebay
(dam)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved