Ini Pertimbangan Hakim Menangkan Dahlan Iskan

Selasa, 04 Agustus 2015 - 14:39 WIB
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Menangkan Dahlan Iskan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dalam putusannya, hakim tunggal Lendriaty Janis mengambil sejumlah pertimbangan salah satunya tentang kewenangan pengadilan dalam memutus perkara praperadilans sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Lendriaty saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Pertimbangan lainnya, kata Lendriaty, Kejati DKI Jakarta lalai dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Pasalnya, penetapan tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pencarian alat bukti dan saksi yang mencukupi. (Baca: Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal)

Selain itu hakm menilai penetapan tersangka kepada Dahlan yang dilakukan tanpa melalui penyelidikan dianggap sebagai tindakan subjektif Kejati DKI. "Menimbang eksepsi termohon (Kejati DKI) harus ditolak," ucap Lendriaty.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Kejati DKI untuk Dahlan dinyatakan tidak sah.

Hakim pun memutuskan dan memerintahkan agar proses penyidikan terhadap Dahlan dihentikan. "Permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya," tandasnya.


PILIHAN:


Pola Pikir Pemerintah Jokowi Dinilai Kuno
(dam)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved