Ini Pertimbangan Hakim Menangkan Dahlan Iskan

Selasa, 04 Agustus 2015 - 14:39 WIB
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Menangkan Dahlan Iskan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dalam putusannya, hakim tunggal Lendriaty Janis mengambil sejumlah pertimbangan salah satunya tentang kewenangan pengadilan dalam memutus perkara praperadilans sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Lendriaty saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Pertimbangan lainnya, kata Lendriaty, Kejati DKI Jakarta lalai dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Pasalnya, penetapan tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pencarian alat bukti dan saksi yang mencukupi. (Baca: Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal)

Selain itu hakm menilai penetapan tersangka kepada Dahlan yang dilakukan tanpa melalui penyelidikan dianggap sebagai tindakan subjektif Kejati DKI. "Menimbang eksepsi termohon (Kejati DKI) harus ditolak," ucap Lendriaty.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Kejati DKI untuk Dahlan dinyatakan tidak sah.

Hakim pun memutuskan dan memerintahkan agar proses penyidikan terhadap Dahlan dihentikan. "Permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya," tandasnya.


PILIHAN:


Pola Pikir Pemerintah Jokowi Dinilai Kuno
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)