Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Bertentangan dengan Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Niat Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan kepada presiden dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin menegaskan, DPR bisa menggunakan hak interpelasinya untuk menanyakan motivasi Pemerintahan Jokowi untuk menghidupkan kembali pasal tersebut.
"Saya kira itu inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD," ujar Irman dalam perbincangan dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2015).
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membatalkan pasal mengenai penghinaan kepada presiden.
Namun, Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laloly mengajukan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR dalam kesempatan rapat kerja (raker). Dalam draf revisi KUHP itu terdapat pasal yang mengatur terkait penghinaan kepada presiden.
Baca: DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden.
Pasal Penghinaan Presiden, Kemunduran Demokrasi.
Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin menegaskan, DPR bisa menggunakan hak interpelasinya untuk menanyakan motivasi Pemerintahan Jokowi untuk menghidupkan kembali pasal tersebut.
"Saya kira itu inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD," ujar Irman dalam perbincangan dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2015).
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membatalkan pasal mengenai penghinaan kepada presiden.
Namun, Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laloly mengajukan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR dalam kesempatan rapat kerja (raker). Dalam draf revisi KUHP itu terdapat pasal yang mengatur terkait penghinaan kepada presiden.
Baca: DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden.
Pasal Penghinaan Presiden, Kemunduran Demokrasi.
(kur)