Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Bertentangan dengan Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2015 - 11:46 WIB
Hidupkan Pasal Penghinaan...
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Bertentangan dengan Konstitusi
A A A
JAKARTA - Niat Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan kepada presiden dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin menegaskan, DPR bisa menggunakan hak interpelasinya untuk menanyakan motivasi Pemerintahan Jokowi untuk menghidupkan kembali pasal tersebut.

"Saya kira itu inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD," ujar Irman dalam perbincangan dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2015).

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membatalkan pasal mengenai penghinaan kepada presiden.

Namun, Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laloly mengajukan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR dalam kesempatan rapat kerja (raker). Dalam draf revisi KUHP itu terdapat pasal yang mengatur terkait penghinaan kepada presiden.

Baca: DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden.

Pasal Penghinaan Presiden, Kemunduran Demokrasi.
(kur)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved