Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Bertentangan dengan Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2015 - 11:46 WIB
Hidupkan Pasal Penghinaan...
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Bertentangan dengan Konstitusi
A A A
JAKARTA - Niat Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan kepada presiden dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin menegaskan, DPR bisa menggunakan hak interpelasinya untuk menanyakan motivasi Pemerintahan Jokowi untuk menghidupkan kembali pasal tersebut.

"Saya kira itu inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD," ujar Irman dalam perbincangan dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2015).

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membatalkan pasal mengenai penghinaan kepada presiden.

Namun, Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laloly mengajukan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR dalam kesempatan rapat kerja (raker). Dalam draf revisi KUHP itu terdapat pasal yang mengatur terkait penghinaan kepada presiden.

Baca: DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden.

Pasal Penghinaan Presiden, Kemunduran Demokrasi.
(kur)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved