Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Diputus Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini akan memutuskan perkara gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan.
Putusan akan dibacakan dibacakan hakim tunggal Lendriaty Janis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Gugatan praperadilan Dahlan telah digelar selama sepekan lebih tepatnya tanggal 27 Juli 2015.
Dahlan menggugat praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
PILIHAN:
Nasdem Minta Pasal Penghinaan Presiden Dikaji Mendalam
Putusan akan dibacakan dibacakan hakim tunggal Lendriaty Janis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Gugatan praperadilan Dahlan telah digelar selama sepekan lebih tepatnya tanggal 27 Juli 2015.
Dahlan menggugat praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
PILIHAN:
Nasdem Minta Pasal Penghinaan Presiden Dikaji Mendalam
(dam)